Tersangka melakukan perekaman sidik jari. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, DR tiba di Mapolres Kebumen pada hari Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 14.30 Wib.
DR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui perbuatannya. “Begitu dinyatakan sembuh, tersangka dibawa ke Polres Kebumen. Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya menganiaya isterinya hingga meninggal dunia,” jelas AKP Suparno saat dikonfirmasi, Kamis (22/11/2018).
Pengakuan tersangka, istrinya Eni Hermawati (27) susah diatur. Ia hanya ingin memberikan pelajaran kepada istrinya yang dianggap tidak menghormatinya sebagai suami.
Namun tindakannya diluar kendali, hingga akhirnya sang istri meninggal dunia dengan luka menganga akibat sabetan sabit oleh tersangka, Kamis (15/11/2018) dini hari.
“Setelah melakukan penganiayaan, isterinya meninggal. Selanjutnya, tersangka berusaha bunuh diri dengan meminum racun Lenit (obat pembasmi serangga),” kata AKP Suparno.
Kepada polisi, tersangka mengaku teramat sayang kepada isterinya. Bahkan untuk keperluan memasak dan mencuci pakaian, suami mengerjakan sendiri.
Namun nasi telah menjadi bubur, isteri yang ia sayangi telah meninggal dunia karena penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Bahkan saat meninggal, isteri dalam keadaan mengandung anak buah cinta diantara mereka.
| Sumber : Humas Polres Kebumen
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!