Guru Honorer Kebumen Gugat Presiden dan MenPAN-RB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Guru Honorer.(Foto: BK)
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Sebanyak 48 guru honorer dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini lantaran kebijakan pemerintah yang membatasi kesempatan honorer untuk ikut tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Seperti diketahui, salah satu syarat mengikuti seleksi CPNS berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018 adalah dibatasi usia maksimal 35 tahun. Para guru honorer menilai batas usia 35 tahun sebagai syarat seleksi CPNS tidak sesuai, karena para guru honorer ini telah bekerja lebih dari 10 tahun.

Sidang pertama dilaksanakan, Kamis (22/11/2018). Sayang, presiden dan MenPAN-RB tidak hadir atau pun mengirim kuasa hukumnya ke sidang. Para penggugat pun merasa kecewa. Majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan panitera agar Presiden dan Menteri PAN RB dipanggil kembali untuk hadir sidang 13 Desember 2018 mendatang.

Sementara itu, Kuasa Hukum guru honorer Dr Andi Asrun SH MH mengatakan bahwa seharusnya syarat usia ini diterapkan kepada calon pekerja. Para guru honorer ini menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan ruh UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Andi menjelaskan jumlah guru honorer yang melakukan gugatan sebanyak 48 orang. Para penggugat tersebut telah bekerja antara 10 sampai 25 tahun mulai tingkat SD, SMP, SMA, dengan honor Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan.

"Besar honor ini sangat tidak manusiawi. Sudah menerima honor sangat kecil masih dihambat ikut seleksi akibat syarat 35 tahun. Syarat usia ini seharusnya diterapkan para 'fresh graduate' bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun," tambah dia.

Guru honorer juga mengajukan uji materi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018. Mereka menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.


Editor : bk01 



Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم