KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/68 tahun 2018 tanggal 21 November 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jateng tahun 2019.
Dalam surat keputusan itu, UMK Kabupaten Kebumen tahun 2019 mendatang sebesar Rp 1.686.000,-. Jika dibanding UMK tahun ini yakni Rp 1.560.000,- , UMK tahun 2019 tersbut naik Rp 126.000 atau 8,07 persen.
Adapun UMK seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2019 yang telah disetujui sebagai berikut:
1. Kota Semarang Rp. 2.498.587,53
2. Kabupaten Demak Rp. 2.240.000,00
3. Kabupaten Kendal Rp. 2.084.393,48
4. Kabupaten Semarang Rp. 2.055.000,00
5. Kota Salatiga Rp. 1.875.325,24
6. Kabupaten Grobogan Rp. 1.685.500,00
7. Kabupaten Blora Rp. 1.690.000,00
8. Kabupaten Kudus Rp. 2.044.467,75
9. Kabupaten Jepara Rp. 1.879.031,00
10. Kabupaten Pati Rp. 1.742.000,00
11. Kabupaten Rembang Rp. 1.660.000,00
12. Kabupaten Boyolali Rp. 1.790.000,00
13. Kota Surakarta Rp. 1.802.700,00
14. Kabupaten Sukoharjo Rp. 1.783.500,00
15. Kabupaten Sragen Rp. 1.673.500,00
16. Kabupaten Karanganyar Rp. 1.833.000,00
17. Kabupaten Wonogiri Rp. 1.655.000,00
18. Kabupaten Klaten Rp. 1.795.061,43
19. Kota Magelang Rp. 1.707.000,00
20. Kabupaten Magelang Rp.1.882.000,00
21. Kabupaten Purworejo Rp. 1.700.000,00
22. Kabupaten Temanggung Rp. 1.682.027,10
23. Kabupaten Wonosobo Rp. 1.712.500,00
24. Kabupaten Kebumen Rp. 1.686.000,00
25. Kabupaten Banyumas Rp. 1.750.000,00
26. Kabupaten Cilacap Rp. 1.989.058,08
27. Kabupaten Banjarnegara Rp. 1.610.000,00
28. Kabupaten Purbalingga Rp. 1.788.500,00
29. Kabupaten Batang Rp. 1.900.000,00
30. Kabupaten Pekalongan Rp. 1.859.885,05
31. Kota Pekalongan Rp. 1.906.922,47
32. Kabupaten Pemalang Rp. 1.718.000,00
33. Kota Tegal Rp. 1.762.000,00
34. Kabupaten Tegal Rp 1.747.000,00
35. Kabupaten Brebes Rp. 1.665.850,00
Kenaikan upah minimum tahun 2019 tidak sebesar tahun 2018. Untuk diketahui tahun 2018 sebesar 8,71 persen dan tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Ada 11 Kabupaten/Kota yang sepakat sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015, kemudian ada 22 Kabupaten/Kota yang naik diatas PP tersebut yaitu antara Rp 232 sampai Rp 33.403,30.
"Dari 35 Kabupaten Kota paling besar kenaikannya adalah Banyumas 10 persen, Pati 9,91 persen," kata Kepala Dinas Tenagakerja Jawa Tengah, Wika Bintang, Kamis (22/11/2018).
Ada juga 2 Kabupaten yang didorong agar disesuaikan KHL karena sebelumnya tidak sesuai KHL. Dua daerah itu adalah Kabupaten Pati yang naik 9,91 persen dan Kabupaten Batang naik 8,58 persen.
| Editor : BK01 | Sumber: detik
Dalam surat keputusan itu, UMK Kabupaten Kebumen tahun 2019 mendatang sebesar Rp 1.686.000,-. Jika dibanding UMK tahun ini yakni Rp 1.560.000,- , UMK tahun 2019 tersbut naik Rp 126.000 atau 8,07 persen.
Adapun UMK seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2019 yang telah disetujui sebagai berikut:
1. Kota Semarang Rp. 2.498.587,53
2. Kabupaten Demak Rp. 2.240.000,00
3. Kabupaten Kendal Rp. 2.084.393,48
4. Kabupaten Semarang Rp. 2.055.000,00
5. Kota Salatiga Rp. 1.875.325,24
6. Kabupaten Grobogan Rp. 1.685.500,00
7. Kabupaten Blora Rp. 1.690.000,00
8. Kabupaten Kudus Rp. 2.044.467,75
9. Kabupaten Jepara Rp. 1.879.031,00
10. Kabupaten Pati Rp. 1.742.000,00
11. Kabupaten Rembang Rp. 1.660.000,00
12. Kabupaten Boyolali Rp. 1.790.000,00
13. Kota Surakarta Rp. 1.802.700,00
14. Kabupaten Sukoharjo Rp. 1.783.500,00
15. Kabupaten Sragen Rp. 1.673.500,00
16. Kabupaten Karanganyar Rp. 1.833.000,00
17. Kabupaten Wonogiri Rp. 1.655.000,00
18. Kabupaten Klaten Rp. 1.795.061,43
19. Kota Magelang Rp. 1.707.000,00
20. Kabupaten Magelang Rp.1.882.000,00
21. Kabupaten Purworejo Rp. 1.700.000,00
22. Kabupaten Temanggung Rp. 1.682.027,10
23. Kabupaten Wonosobo Rp. 1.712.500,00
24. Kabupaten Kebumen Rp. 1.686.000,00
25. Kabupaten Banyumas Rp. 1.750.000,00
26. Kabupaten Cilacap Rp. 1.989.058,08
27. Kabupaten Banjarnegara Rp. 1.610.000,00
28. Kabupaten Purbalingga Rp. 1.788.500,00
29. Kabupaten Batang Rp. 1.900.000,00
30. Kabupaten Pekalongan Rp. 1.859.885,05
31. Kota Pekalongan Rp. 1.906.922,47
32. Kabupaten Pemalang Rp. 1.718.000,00
33. Kota Tegal Rp. 1.762.000,00
34. Kabupaten Tegal Rp 1.747.000,00
35. Kabupaten Brebes Rp. 1.665.850,00
Kenaikan upah minimum tahun 2019 tidak sebesar tahun 2018. Untuk diketahui tahun 2018 sebesar 8,71 persen dan tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Ada 11 Kabupaten/Kota yang sepakat sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015, kemudian ada 22 Kabupaten/Kota yang naik diatas PP tersebut yaitu antara Rp 232 sampai Rp 33.403,30.
"Dari 35 Kabupaten Kota paling besar kenaikannya adalah Banyumas 10 persen, Pati 9,91 persen," kata Kepala Dinas Tenagakerja Jawa Tengah, Wika Bintang, Kamis (22/11/2018).
Ada juga 2 Kabupaten yang didorong agar disesuaikan KHL karena sebelumnya tidak sesuai KHL. Dua daerah itu adalah Kabupaten Pati yang naik 9,91 persen dan Kabupaten Batang naik 8,58 persen.
| Editor : BK01 | Sumber: detik
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!