Pengisian Sekdes Diminta dari Perangkat

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Pengisian sekretaris desa (sekdes) yang saat ini tengah dibahas panitia khusus (Pansus) pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, mengemuka saat publik hearing (dengar pendapat) di ruang paripurna DPRD Kabupaten.

Dengar pendapat yang digelar maraton selama dua hari itu diikuti oleh perwakilan perangkat desa di Kebumen serta kepala desa dan camat di 26 kecamatan, Selasa (30/8) dan Rabu (31/8).

Sejumlah perangkat desa meminta agar pengisian Sekdes yang saat ini mengalami kekosongan mendasari promosi jabatan.

Sehingga, pengisiannya pun tinggal mengangkat perangkat desa yang dianggap layak serta berpengalaman di desanya. Adapun para kepala desa menyoroti pembatasan jumlah calon yang maksimal hanya lima orang serta anggaran Pilkades yang dibiayai APBD dan APBDes.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pansus Jenu Arifiadi mengaku telah mengakomodasi aspirasi dari perangkat desa untuk dibahas lebih lanjut.

Diatur Permendagri

‘’Sedangkan untuk kepala desa, aspirasinya sudah diatur dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 dan Permendagri nomor 82 tahun 2015,’’ terang Jenu.

Namun setelah melalui proses kajian serta konsultasi ke Kemendagri dan kabupaten lain yang sudah melaksanakan Pilkades, kata Jenu, ternyata ketentuan tersebut lebih menitikberatkan pada hasil tim seleksi Pilkades yang difasilitasi panitia Pilkades tingkat kabupaten.

Sehingga, hasilnya lebih objektif. Begitu pula masalah penganggaran Pilkades pun sudah diatur Permendagri.

Di mana secara keseluruhan dibiayai APBD. ‘’Pemerintah desa hanya menyediakan anggaran untuk pelaksanaan hari H,’’ kata Jenu yang didampingi Anggota Pansus Sarwono.

Hal baru dalam raperda ini yakni tidak adanya pemilihan ulang apabila terjadi perolehan suara sama. Penentuan pemenangnya berdasarkan penyebaran suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah pemilih terbanyak.

Selain itu Pilkades antar waktu melalui musyawarah desa yang dilaksanakan oleh badan permusyawaratan desa (BPD).

‘’Pansus juga mengusulkan kepada eksekutif agar melaksanakan Pilkades dengan sistem E-voting, mengingat kabupaten lain sudah ada yang melaksanakan,’’ imbuhnya. (K5-36/suaramerdeka.com)


Silahkan Beli Korannya dan Kunjungi Websitenya:



KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم