KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Perbuatan orang tak bertanggung jawab yang menaruh batu di atas rek KA di Kebumen, Jawa Tengah, nyaris mencelakakan sebuah rangkaian kereta. Rangkaian kereta tersebut, menurut Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko, membuat lokomotif dan gerbongnya bergoyang, namun tak sampai anjlok.
"Aksi pemasangan batu tersebut terjadi di Km 454+3/4 antara Stasiun Kebumen dan Stasiun Wonosari. Bahkan, batu tersebut hancur tertabrak lokomotif CC 2061393 yang melintas pada pukul 12.58 WIB dengan membawa rangkaian KA Kutojaya Utara relasi Pasarsenen-Kutoarjo," katanya kepada Antara, di Purwokerto, Rabu sore.
Ia menjelaskan, aksi pemasangan batu tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masinis KA Nomor 192, Teguh R., melalui radio lokomotif kepada petugas di Stasiun Wonosari.
Menurut dia, KA Kutojaya Utara yang terdiri atas delapan kereta ekonomi, satu kereta makan, dan satu kereta aling-aling dengan tonase 387 ton itu, sempat bergoyang saat lokomotif menabrak batu tersebut.
"Setelah menerima laporan dari masinis, petugas keamanan Stasiun Wonosari segera mengecek lokasi kejadian," katanya.
Namun saat dicek ke lokasi, kata dia, pelaku pemasangan batu tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya.
Oleh karena itu, lanjut dia, petugas keamanan Stasiun Wonosari segera berkoordinasi dengan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) untuk mencari pelaku pemasangan batu tersebut.
Lebih lanjut, Ixfan mengatakan aksi pemasangan batu pada jalur rel merupakan tindakan vandalisme atau sabotase yang membahayakan perjalanan kereta api karena dapat mengakibatkan KA anjlok atau terguling.
"Sesuai dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan sabotase di jalur kereta api diancam pidana penjara maksimal lima tahun, jika sampai mengakibatkan korban luka berat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun, jika mengakibatkan terjadinya korban meninggal dunia diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya. (Tian Arief/GatraNews)
"Aksi pemasangan batu tersebut terjadi di Km 454+3/4 antara Stasiun Kebumen dan Stasiun Wonosari. Bahkan, batu tersebut hancur tertabrak lokomotif CC 2061393 yang melintas pada pukul 12.58 WIB dengan membawa rangkaian KA Kutojaya Utara relasi Pasarsenen-Kutoarjo," katanya kepada Antara, di Purwokerto, Rabu sore.
Ia menjelaskan, aksi pemasangan batu tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masinis KA Nomor 192, Teguh R., melalui radio lokomotif kepada petugas di Stasiun Wonosari.
Menurut dia, KA Kutojaya Utara yang terdiri atas delapan kereta ekonomi, satu kereta makan, dan satu kereta aling-aling dengan tonase 387 ton itu, sempat bergoyang saat lokomotif menabrak batu tersebut.
"Setelah menerima laporan dari masinis, petugas keamanan Stasiun Wonosari segera mengecek lokasi kejadian," katanya.
Namun saat dicek ke lokasi, kata dia, pelaku pemasangan batu tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya.
Oleh karena itu, lanjut dia, petugas keamanan Stasiun Wonosari segera berkoordinasi dengan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) untuk mencari pelaku pemasangan batu tersebut.
Lebih lanjut, Ixfan mengatakan aksi pemasangan batu pada jalur rel merupakan tindakan vandalisme atau sabotase yang membahayakan perjalanan kereta api karena dapat mengakibatkan KA anjlok atau terguling.
"Sesuai dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan sabotase di jalur kereta api diancam pidana penjara maksimal lima tahun, jika sampai mengakibatkan korban luka berat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun, jika mengakibatkan terjadinya korban meninggal dunia diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya. (Tian Arief/GatraNews)
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info
MASIH AJA ADA ORANG ISENG MENARUH BENDA YG MEMBAHAYAKAN ORANG LAIN. GIMANA KLW DI DLM GERBONG KERETA ITU ADA KERABAT DAN ORANG TUANYA..
ReplyDeletePost a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!