Pendaftaran Perangkat Dipungut Rp 400 Ribu

GOMBONG (www.beritakebumen.info) - Penarikan uang pendaftaran dalam perekrutan perangkat yang terjadi di Desa Semanding Kecamatan Gombong, dinilai sangat memberatkan masyarakat. Sebab baru saja mendaftar dan belum tentu jadi atau terpilih, sudah harus mengeluarkan uang Rp 400 ribu.

Panitia perekrutan beralasan, besaran uang 400 ribu tersebut, sebagai uang pendaftaran. Keluhan ini disampaikan Sukarman, tokoh masyarakat Desa Semanding."Tarikan uang pendaftaran perekrutan perangkat sangat memberatkan masyarakat dan bisa dikatagorikan pungli,"katanya

Menurut Sukarman, tarikan uang pendaftaran tersebut diumumkan secara terbuka di daftar pengumuman yang dipasang di kantor balai desa. "Artinya dengan tarikan uang sebesar itu sudah mendapatkan persetujuan semua pihak, termasuk unsur perangkat dan panita,"tandasnya

Sukarman mengatakan, BPD sendiri tidak diikut sertakan membahas besaran tarikan uang tersebut."Jadi semata hanya sepihak saja, tidak ada keterwakilan dari masyarakat. Akibatnya sekarang jadi masalah. Masyarakat benar-benar keberatan dan tidak mampu dengan besaran uang tersbut,"sesalnya

Lebih lagi tarikan uang pendaftaran tersebut dilakukan sebelum perangkat itu terpilih. Andaikan nantinya tidak terpilih, tentu uang sebesar itu akan hilang. "Ini yang menjadi pokok persoalan, dan masyarakat benar-benar keberatan,"tandasnya

Sukarman juga menuding, penarikan uang pendaftaran tersebut bersifat pungli dan tidak ada aturan yang mengharuskan ditarik dalam pendaftaran perekrutan perangkat."Kalau memang tidak ada aturannya, jelas melanggar dan bisa dijerat secara hukum,"imbuhnya

Sekdes Semanding, Sectie Hantoro saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (14/5) menjelaskan, penarikan uang pendaftaran perangkat terjadi sejak lama, sejak tahun 2002 yakni sejak pertama kali ada sistim perekrutan atau penjaringan perangkat. Menurutnya, dari dulu sudah ada penarikan uang pendaftaran, dari tahun ke tahun berubah, mulai dari Rp 75 ribu, Rp 150, hingga sekarang sebesar Rp 400 ribu."Dan dari dulu juga tidak ada yang protes dari masyarakat. Hanya sekarang saja ada protes dari masyarakat,"katanya

Hantoro menjelaskan, penjaringan perangkat Desa Semanding dilakukan sejak 13 Mei dan akan berakhir dan ditutup pada 23 Mei mendatang. Pihanya juga menjelaskan, penjaringan perangkat kali ini, mengisi kekosongan dua perangkat yang telah purna bhakti, yakni Kadus IV dan Kadus VI. (har/din/radarbanyumas)

=============================================================
KOMENTAR PEMBACA | KOMENTAR FACEBOOKER


=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | TWITTER |

BERITA KONTROVERSIAL LAINNYA:
Previous Post Next Post