Mulai Tahun Depan, UN SD Ditiadakan

NASIONAL (www.beritakebumen.info) - Ujian Nasional (UN) Sekolah Dasar (SD) mulai tahun ajaran 2013/2014 mendatang ditiadakan. Hal itu tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah resmi ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.

”Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkap Teuku Ramli Zakaria, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)kepada Media Indonesia, Selasa(14/5).


Mendikbud M Nuh membenarkan keluarnya PP 32 /2013 tersebut. Namun menurutnya secara tuntas nanti akan dibahas dalam konvensi nasional tentang UN yang akan digelar pada September mendatang.

“Baik UN SD, UN SMP dan UN SMA nanti kita bahas bersama dari pihak yang pro dan kontra,” ujarnya.

Pengamat pendidikan Romo Baskoro menilai penghapusan UN SD merupakan suatu keharusan sebab ada program wajar 9 tahun dan akan masuk program wajar 12 tahun.

“Kalau kita mau konsisten UN SD memang harus tidak ada sebab akan memotong program wajar. Jadi ditiadakan UN SD bukan hal istimewa. Semestinya UN SMP dan UN SMA pun ditiadakan karena tidak bermanfaat dan tidak mencerdaskan,” kata pembina kolese Kanisius itu.

Dalam PP tersebut dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.

Menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar, PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk:
a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c. Memperbaiki proses pembelajaran.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32 Tahun 2013.

Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus. (bk01/mat/bbs)


=============================================================
KOMENTAR PEMBACA | KOMENTAR FACEBOOKER


=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | TWITTER |

BERITA KATEGORI LAINNYA:
Previous Post Next Post