Kebumen, CyberNews. Pemerintah berupaya menyelamatkan sapi betina produktif. Salah satunya dengan mengeluarkan larangan pemotongan sapi betina produktif. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Peperla) drh Suhartilah Jumaryanti mengatakan, dalam UU No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan, penyembelihan ternak betina produktif dilarang karena merupakan penghasil ternak yang baik.
"Kecuali jika untuk keperluan penelitian, pengendalian dan penanggulangan penyakit," ujar drh Suhartilah Jumaryanti kepada Suara Merdeka, Kamis (7/7). Adapun sanksi yang diberikan termuat dalam pasal 86, bahwa orang yang menyembelih ternak ruminansia kecil (kambing) betina produktif bisa dikenai pidana kurungan paling singkat satu bulan serta paling lama enam bulan. Atau hukuman denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta.
"Sedangkan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar (sapi) betina produktif bisa dikenai pidana kurungan paling singkat tiga bulan, dan paling lama sembilan bulan serta denda serendah-rendahnya Rp 5 juta serta paling
tinggi Rp 25 juta," katanya. Dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit, kata dia, ternak ruminansia atau memamah biak (sapi, kambing) betina produktif diseleksi untuk pemuliaan. Sedangkan ternak betina tidak produktif disingkirkan untuk dijadikan hewan potong.
Selama ini, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pengendalian terkait hal tersebut. Di antaranya dengan melakukan pengecekan sapi-sapi yang akan dipotong di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kebumen.
Data Dinas Peperla Kebumen diketahui, dari 10 sapi yang dipotong dalam sehari, hanya ada satu sapi betina, itu pun sudah tidak produktif lagi.
Sebelumnya, Kepala UPT Dinas Peperla Kecamatan Rowokele Budiyono saat Sosialisasi Penyelamatan Sapi Betina Produktif di Desa Redisari, Kecamatan Rowokele mengatakan, jika penyembelihan sapi betina produktif dilakukan sembarangan, tanpa mempertimbangkan umur ternak, dikawatirkan regenerasi ternak akan mengalami kendala.
"Pada akhirnya akan berdampak pada ketersedian hewan ternak sapi sebagai persediaan daging konsumsi lokal," ujar Budiyono.
Sumber: suaramerdeka.com - 7 Juli 2011
PRINT HALAMAN INI..!!
"Kecuali jika untuk keperluan penelitian, pengendalian dan penanggulangan penyakit," ujar drh Suhartilah Jumaryanti kepada Suara Merdeka, Kamis (7/7). Adapun sanksi yang diberikan termuat dalam pasal 86, bahwa orang yang menyembelih ternak ruminansia kecil (kambing) betina produktif bisa dikenai pidana kurungan paling singkat satu bulan serta paling lama enam bulan. Atau hukuman denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta.
"Sedangkan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar (sapi) betina produktif bisa dikenai pidana kurungan paling singkat tiga bulan, dan paling lama sembilan bulan serta denda serendah-rendahnya Rp 5 juta serta paling
tinggi Rp 25 juta," katanya. Dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit, kata dia, ternak ruminansia atau memamah biak (sapi, kambing) betina produktif diseleksi untuk pemuliaan. Sedangkan ternak betina tidak produktif disingkirkan untuk dijadikan hewan potong.
Selama ini, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pengendalian terkait hal tersebut. Di antaranya dengan melakukan pengecekan sapi-sapi yang akan dipotong di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kebumen.
Data Dinas Peperla Kebumen diketahui, dari 10 sapi yang dipotong dalam sehari, hanya ada satu sapi betina, itu pun sudah tidak produktif lagi.
Sebelumnya, Kepala UPT Dinas Peperla Kecamatan Rowokele Budiyono saat Sosialisasi Penyelamatan Sapi Betina Produktif di Desa Redisari, Kecamatan Rowokele mengatakan, jika penyembelihan sapi betina produktif dilakukan sembarangan, tanpa mempertimbangkan umur ternak, dikawatirkan regenerasi ternak akan mengalami kendala.
"Pada akhirnya akan berdampak pada ketersedian hewan ternak sapi sebagai persediaan daging konsumsi lokal," ujar Budiyono.
Sumber: suaramerdeka.com - 7 Juli 2011
PRINT HALAMAN INI..!!

Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!