Ketua KPU Ikut Beracara Perkara Setrojenar

KEBUMEN-Keikutsertaan Ketua KPU H Teguh Purnomo SH MHum sebagai penasihat hukum terdakwa dalam perkara Setrojenar, menjadi incaran jaksa penuntut umum (JPU). Setelah dipersoalkan terkait kapasitas Teguh dalam sidang sebelumnya, perkara yang kembali digelar Senin (11/7) besok itu juga dipertanyakan terkait berita acara sumpah sebagai advokat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Mahatma Sentanu SH MHum kemarin menegaskan, dalam undang-undang KPU, selama menjabat di lembaga penyelenggara pemilu itu tidak boleh merangkap jabatan. Karena itu, Teguh yang ikut beracara dalam sidang perkara Setrojenar pun dipertanyakan kapasitasnya.
”Kami hanya memiliki kewenangan untuk mempertanyakan kapasitas Teguh, sedangkan mengenai boleh tidaknya pihak bersangkutan beracara mendampingi terdakwa, diserahkan kepada Majelis Hakim,” tegas Mahatma.

Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen itu, pihaknya mengaku masih menunggu putusan sela dari Majelis Hakim terkait boleh tidaknya Teguh ikut beracara dalam perkara tersebut. Selain perkara penganiayaan terhadap seorang warga yang mengantar makanan ke Kantor Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang) TNI AD pada 11 April, juga perkara perusakan gapura masuk dan pembobolan gudang senjata TNI pada 16 April silam.

Putusan Sela

Dan, agenda sidang besok yakni eksepsi. Dalam proses tersebut, penasihat hukum mengajukan keberatan atas dakwaan terhadap terdakwa yang sudah dibacakan jaksa saat sidang sebelumnya.
Proses berikutnya yakni tanggapan jaksa yang kemudian diteruskan dengan agenda sidang putusan sela.
”Pada putusan sela itu, akan diketahui boleh tidaknya Teguh beracara,” jelas Mahatma.

Sorotan terhadap Teguh yang ikut beracara itu juga datang dari Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (Peradi). Sekretaris DPC Peradi Semarang, PI Soegiharto SH MH yang dihubungi Suara Merdeka kemarin menandaskan, selama Teguh masih menjabat di KPU, mutlak dia tidak boleh beracara. ”Siapa pun, selama yang bersangkutan menjadi pejabat negara, tidak boleh menjalankan prefesi advokat,” katanya.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 pasal 20 ayat (3). Dalam pasal itu disebutkan bahwa advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut. Soegiharto pun mengaku sudah membahas bersama pengurus Peradi mengenai hal itu. Disimpulkan, bahwa pejabat KPU itu juga pejabat negara karena lembaganya dibentuk pemerintah dan digaji oleh negara. Jadi, selama Teguh masih menjabat di KPU, dia tidak diperkenankan menjalankan profesi sebagai advokat.

Mahatma menambahkan, jika pun Teguh masih diperbolehkan Majelis Hakim mendampingi terdakwa setelah putusan sela nanti, pihaknya tetap akan mempertanyakan kapasitas Teguh tersebut. Sedangkan sikap Peradi terkait penyoalan terhadap Teguh, akan ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan atas dasar laporan. ”Selama belum ada laporan, maka kami tidak bisa menindaklanjuti,” paparnya

sumber: www.suaramerdeka.com

PRINT HALAMAN INI..!!

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post