Raperda Pariwisata Pro-Kontra

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Raperda penyelenggaraan kepariwisataan masih mengundang pro dan kontra. DPRD Kebumen untuk sementara menunda pengesahan raperda tersebut sambil menunggu perkembangan selanjutnya.

Tertundanya pengesahan raperda itu karena masyarakat menolak mengenai konsep izin hiburan malam karaoke dengan ruang tertutup. Dengan konsep itu, mengundang prostitusi di tempat tersebut. Menurut tokoh masyarakat asal Gombong Sri Winarti, pihaknya bukannya menolak pengembangan pariwisata. Namun keberatan di Kebumen dibuka karaoke dengan lokasi di ruang tertutup serta ada pemandu lagu atau PL.

Mengingat keberadaan karaoke dan ruangan tertutup dengan PL selama ini memicu perbuatan negatif dan seks bebas yang berdampak merugikan anak muda. Hal senada diungkapkan Yunus Anies, sekarang ini merebak tempat hiburan yang menyediakan karaoke dan PL. ’’Bagi kami tegas, tidak perlu ada karaoke di ruangan terutup dengan PL, karena bisa merusak moral generasi muda,” tandas tokoh pendidikan Islam asal Desa Kedungpuji Gombong itu.

Istilah PLdi karaoke menjadi ganjalan pengesahan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Bahkan DPRD masih menunda pengesahan Raperda tersebut karena ada keberatan dari beberapa pihak. Pada Selasa (28/1), DPRD setempat telah menyetujui empat perda. Keempat perda itu meliputi Kerja Sama Desa, Pendirian Pengurus dan Pengelola BUMDes, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Kebumen 2017-2025, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Adapun dua raperda yang belum ditetapkan karena masih harus dikaji lebih mendalam yakni Raperda Sumber Pendapatan Desa dan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Khusus Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, antara lain mengatur pasal tentang kafe, spa, dan karaoke.

Butuh Investasi

Wakil Ketua DPRD Kebumen Bagus Setiyawan menjelaskan, salah satu tujuan penerbitan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan tidak lain untuk menarik investasi. Apalagi Pemkab Kebumen mencanangkan sebagai daerah proinvestasi. ’’Bagaimana mau menarik pengusaha membuka usahanya bila tempat hiburan seperti karaoke tidak boleh,’’tandas dia.

Untuk itu Pansus DPRD yang membidangi raperda tersebut masih perlu membahas lebih dalam terkait beberapa pasal agar tempat hiburan tetap dibuka, namun juga memperhatikan aspirasi yang berkembang. Dia tak memungkiri isu sensitif yang muncul berkait tempat hiburan kususnya karaoke dan PL cenderunng disalahgunakan. Di satu sisi, dia menghargai pendapat bahwa Kebumen merupakan daerah agamis.

Bahkan visi dan misi Bupati Mohammad Yahya Fuad dan Wakil Bupati Yazid Mahfudz antara lain menyeimbangkan pembangunan bidang infrastruktur dan bidang moral spiritual. Untuk itu DPRD perlu cermat dalam memutuskan raperda yang sensitif tersebut.

Sedangkan kalangan pengusaha hiburan menyatakan keberadaan karaoke tidak perlu dipermasalahkan karena menjadi kebutuhan untuk sebuah fasilitas hiburan di tempat wisata. Mereka khawatir pengembangan dunia pariwisata sulit dilakukan bila tidak ada fasilitas hiburan yang memadai. (B3-26)

Sumber: Suara Merdeka





KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post