Masa Tera Ulang Timbangan Tujuh Agen Elpiji Habis

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Tujuh dari 11 agen elpiji di Kabupaten Kebumen habis masa tera ulang timbangan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat mengajukan tujuh agen elpiji tersebut untuk melakukan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapan (UTTP) ke UPT Metrologi Kabupaten Banyumas.

Meliputi tera ulang timbangan pegas, elektronik, cepat, serta timbangan digital.

”Karena di Kebumen belum ada, kita bekerja sama dengan Banyumas,” kata Kabid Pengembangan Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kebumen, Sri Wahyuroh, Jumat (17/2).

Sri Wahyuroh yang akrab disapa Cici ini menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 dan surat Mendagri, mulai Oktober 2016 kewenangan tera ulang ada di kabupaten/ kota.

”Untuk Kebumen masih menyiapkan tenaga. Satu orang sudah selesai mengikuti diklat di Bandung. Sekarang kita kirim dua orang lagi mengikuti diklat selama lima bulan,” terang Cici.

Pihaknya juga mengusulkan anggaran untuk peralatan dan sarana operasional yang diambil dari APBD 2018. Di samping itu mencari lokasi bangunan atau gedung.

Peka Getaran

Semula, lanjut Cici, direncanakan mengambil lokasi di bekas bangunan RSUD Kebumen. Namun setelah dikoordinasikan dengan Direktorat Metrologi Bandung, ternyata lokasinya berdekatan dengan rel kereta api sehingga tidak memenuhi syarat.

”Ini dikarenakan alat tersebut peka terhadap getaran serta ada ketentuannya,” imbuh Cici. Dia menjelaskan, tera ulang untuk melengkapi legalitas usaha dan melindungi konsumen.

Di samping itu untuk validasi. Mengingat, alat yang telah habis masa teranya dapat merugikan konsumen yang mendapatkan elpiji kurang dari berat semestinya.

Hal itu juga sempat dikeluhkan sejumlah konsumen elpiji 3 kilogram di Desa Klapasawit, Kecamatan Buluspesantren. ”Bisa juga pelaku usaha dirugikan lantaran berat timbangannya terlalu hangat,” sahut Cici.

Terkait hal itu, pihaknya berkoordinasi dengan pelaku usaha dan agen elpiji. Juga mengecek 15 SPBU, empat SPBE di Kebumen serta berkoordinasi dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Yogyakarta dan UPT Metrologi Magelang.

Koordinasi saat ini dilakukan Plt Kasi Pengawasan Perdagangan dan Distribusi Barang Bidang Pengembangan Perdagangan Agung Patuh. (K5-45/suaramerdeka.com)





KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم