KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Tingkat perceraian selama tahun 2016 di Kabupaten Kebumen tergolong tinggi. Bayangkan, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kebumen tercatat total ada 2.628 pasangan suami istri yang bercerai.
Artinya selama tahun 2016 ada janda baru di Kebumen sebanyak 2.628 orang. Dengan kata lain jika dirata-rata dalam sehari ada 7 orang janda anyar akibat kasus perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Abu Arman melalui Panitera, Miftahul Jannah menjelaskan, data kasus perceraian yang diterima PA Kebumen selama tahun 2016 sebanyak 2.873 perkara dengan cerai gugat sebanyak 2.029 perkara, dan sisanya 844 perkara cerai talak.
Untuk perkara perceraian yang diputus PA selama tahun 2016 sebanyak 2.628 perkara dengan cerai gugat 1.888 perkara dan cerai talak 740 perkara.
"Untuk tahun 2016 masih menyisakan perkara 663 yang akan disidangkan tahun 2017 ini," ujar Miftahul, Jumat (06/01/2017).
Dia mengungkapkan, dari sekian banyak kasus perceraian di Kebumen didominasi oleh cerai gugat yang dilakukan istri kepada suami. Sedangkan untuk alasan perceraian yang tercatat oleh PA Kebumen karena permasalahan ekonomi.
"Dari 2.628 perkara yang diputus, sebanyak 1.208 perkara karena masalah ekonomi, 797 perkara karena suami tidak tanggung jawab," jelasnya.
Sementara itu jumlah perkara yang diselesaikan PA Kabupaten Kebumen tahun 2016 baik gugatan maupun permohonan mengalami kenaikan dibanding tahun 2015. Tahun 2016 jumlah perkara yang masuk sebanyak 3.499 dimana 3.436 diantaranya telah diputus. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 15,97 % dibanding tahun 2015 yang hanya sebanyak 3.017 perkara.
Sumber: sorotkebumen.com
Artinya selama tahun 2016 ada janda baru di Kebumen sebanyak 2.628 orang. Dengan kata lain jika dirata-rata dalam sehari ada 7 orang janda anyar akibat kasus perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Abu Arman melalui Panitera, Miftahul Jannah menjelaskan, data kasus perceraian yang diterima PA Kebumen selama tahun 2016 sebanyak 2.873 perkara dengan cerai gugat sebanyak 2.029 perkara, dan sisanya 844 perkara cerai talak.
Untuk perkara perceraian yang diputus PA selama tahun 2016 sebanyak 2.628 perkara dengan cerai gugat 1.888 perkara dan cerai talak 740 perkara.
"Untuk tahun 2016 masih menyisakan perkara 663 yang akan disidangkan tahun 2017 ini," ujar Miftahul, Jumat (06/01/2017).
Dia mengungkapkan, dari sekian banyak kasus perceraian di Kebumen didominasi oleh cerai gugat yang dilakukan istri kepada suami. Sedangkan untuk alasan perceraian yang tercatat oleh PA Kebumen karena permasalahan ekonomi.
"Dari 2.628 perkara yang diputus, sebanyak 1.208 perkara karena masalah ekonomi, 797 perkara karena suami tidak tanggung jawab," jelasnya.
Sementara itu jumlah perkara yang diselesaikan PA Kabupaten Kebumen tahun 2016 baik gugatan maupun permohonan mengalami kenaikan dibanding tahun 2015. Tahun 2016 jumlah perkara yang masuk sebanyak 3.499 dimana 3.436 diantaranya telah diputus. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 15,97 % dibanding tahun 2015 yang hanya sebanyak 3.017 perkara.
Sumber: sorotkebumen.com
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!