KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Angka pernikahan pasangan dibawah umur Kabupaten Kebumen tahun 2016 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kebumen hingga Desember 2016, tercatat 61 pasangan dibawah umur mengajukan dispensasi menikah. "Padahal, selama tahun 2015 jumlahnya hanya 54 pasangan," ungkap Panitera Muda Permohonan PA Kebumen, Mardiyah Maryati, Jumat (06/01/2016).
Menurut Mardiyah, mayoritas dispensasi yang diajukan lantaran pasangan dibawah umur telah melakukan hubungan seksual dan hamil terlebih dahulu. Namun demikian ada juga karena keinginan menikah dini. "Kebanyakan karena perilaku anak yang mengharuskannya menikah dini," katanya.
Mardiyah menjelaskan, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Jika belum memenuhi usia di atas maka orangtua meminta dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama supaya nanti ditetapkan," jelas Mardiyah.
Lanjutnya, upaya pencegahan pernikahan dini merupakan sejatinya tanggung jawab keluarga. Di luar itu ada faktor tradisi dan rendahnya pengetahuan keluarga yang menyebabkan perilaku sosial tersebut berlangsung. "Orangtua dan lingkungan hendaknya bersinergis dalam memantau perilaku dan pergaulan anak agar tidak keluar dari aturan agama, moral maupun susila," himbaunya.
Sumber: sorotkebumen.com
Menurut Mardiyah, mayoritas dispensasi yang diajukan lantaran pasangan dibawah umur telah melakukan hubungan seksual dan hamil terlebih dahulu. Namun demikian ada juga karena keinginan menikah dini. "Kebanyakan karena perilaku anak yang mengharuskannya menikah dini," katanya.
Mardiyah menjelaskan, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Jika belum memenuhi usia di atas maka orangtua meminta dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama supaya nanti ditetapkan," jelas Mardiyah.
Lanjutnya, upaya pencegahan pernikahan dini merupakan sejatinya tanggung jawab keluarga. Di luar itu ada faktor tradisi dan rendahnya pengetahuan keluarga yang menyebabkan perilaku sosial tersebut berlangsung. "Orangtua dan lingkungan hendaknya bersinergis dalam memantau perilaku dan pergaulan anak agar tidak keluar dari aturan agama, moral maupun susila," himbaunya.
Sumber: sorotkebumen.com
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!