Perekaman Diundur, Kinerja Petugas Tak Dikendurkan

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Kendati batas akhir perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi diundur, dari semula 30 September 2016 menjadi pertengahan tahun 2017, namun percepatan penyelesaian perekaman data oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukpil) Kebumen tidak serta merta dikendurkan.


" Program jemput bola tetap kami jalankan, yaitu berupa perekaman data ke desa-desa dan ke rumah-rumah warga yang tak bisa bepergian jauh, tetap kami lakukan," ujar Kabid Kependudukan Disdukpil Kebumen, Dra Ulfah Muswardhani, di ruang kerjanya, Kamis (15/09/2016).

Selain tak mengendurkan kinerja petugas, Disdukpil Kebumen juga enggan mensosialisasikan kebijakan pengunduran itu kepada masyarakat.

" Sosialisasi ke masyarakat tentang hal itu hanya akan menyita waktu saja. Pengunduran itu tak perlu digembar-gemborkan agar warga yang belum merekam data tetap punya greget untuk mempercepat perekaman data. Lebih baik saat ini kami fokus melayani pemohon e-KTP yang setiap harinya membanjiri kantor kami maupun kantor-kantor kecamatan," ujar Ulfah.

Sejak pemerintah mengumumkan batas akhir perekaman e-KTP adalah 30 September 2016, warga pemohon e-KTP di Kebumen melonjak. Di loket pembuatan e-KTP Disdukpil Kebumen dan 27 kantor kecamatan setiap hari terlihat berjubelnya pemohon mengantri.

" Seperti hari ini, walau yang datang lebih dari 1.000 orang, tapi yang kami rekam hanya 500 orang atau hingga pukul 20.00 saja," ujar Ulfah.

Dijelaskan, dari 1.346.606 jiwa penduduk Kebumen, 1.024.252 jiwa sudah wajib berKTP. Hingga 10 September 2016, warga yang sudah merekam data 954.936 jiwa dan yang belum merekam 69.316 jiwa. (Dwi/krjogja.com)



Silahkan Beli Korannya dan Kunjungi Websitenya:

Koran Kedaulatan Rakyat

KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم