KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Program layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)akan diterapkan mulai Oktober 2016 mendatang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa 30 September 2016 menjadi batas akhir bagi masyarakat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tersebut tidak melakukan perekaman E-KTP, maka data kependudukan warga yang bersangkutan akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. Otomatis, warga tersebut bakal mengalami kesulitan dalam mengurus beragam keperluan yang mengharuskan adanya kepemilikan kartu identitas penduduk. Seperti pembuatan SIM, BPJS, urusan perijinan, perbankan, pendidikan dan lainnya termasuk dalam mengurus pernikahan.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kepada warga yang belum merekam, agar segera melakukan perekaman data kartu penduduk elektronik (e-KTP).
"Untuk itu warga yang belum merekam, segera merekam data untuk kartu penduduk elektronik (e-KTP)," ujar Zudan di Hotel Aston, TB Simatupang Jakarta, Kamis (18/08/2016) lalu.
Seperti diberitakan viva.co.id, Zudan memastikan, akses mudah bagi masyarakat yang ingin merekam data kependudukan elektronik itu. Bila kelurahan tempat warga tersebut mengalami kendala, kehabisan blanko misalnya, atau prosesnya dirasa cukup lama, masyarakat kata Zudan, bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Bisa datang langsung ke dinas. Tidak dipungut biaya untuk pelayanan masyarakat ini." imbuhnya.
Sayangnya, belakangan masih banyak masyarakat Kebumen yang mengeluh di media sosial terkait pelayanan E-KTP. Kendala yang mereka alami kebanyakan terkait lamanya proses pencetakan E-KTP. Pihak Disdukcapil Kebumen pun telah memberikan keterangan terkait hal itu. Dimana, salah satu penyebabnya adalah ketersediaan blangko E-KTP yang kurang dan keterbatasan alat atau sarana pencetakan. (Berita terkait silahkan baca di sini!)
Hal demikian membuat sejumlah pihak merasa pesimis. Semisal Pemkab Semarang, Disdukcapil Kabupaten Semarang, mengaku pesimistis program kependudukan yang terbaru tersebut bakal terlaksana dengan baik. Program tersebut dinilai masih terburu-buru.
Dikutip dari laman kompas.com, aplikasi program pelayanan publik berbasis NIK tersebut belum siap dilaksanakan lantaran kepemilikan KTP elektronik belum merata.
"Ya, kasihan masyarakat, misal belum memiliki e-KTP, mereka belum bisa menikah, menerima BPJS, membuat SIM. Terus terang kami belum siap bila pelaksanaannya Oktober nanti," kata Kepala Bidang Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Semarang Agus Saryanto, Senin (22/8/2016).
Tak Perlu Panik
Bagi masyarakat yang belum memiliki kartu fisik E-KTP tidak perlu panik. Asalkan sudah melakukan perekaman data, NIK-nya sudah masuk ke database kependudukan. Sedang untuk yang belum melakukan perekaman data juga jangan berputus asa. Masih ada waktu untuk mengurusnya sebelum program kependudukan yang baru ini diberlakukan Oktober 2016 mendatang.
Pemkab Kebumen pun telah berinovasi dalam mempermudah pengurusan E-KTP khususnya bagi para pelajar dengan meluncurkan KeTaPel 17.(BK/mat)
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tersebut tidak melakukan perekaman E-KTP, maka data kependudukan warga yang bersangkutan akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. Otomatis, warga tersebut bakal mengalami kesulitan dalam mengurus beragam keperluan yang mengharuskan adanya kepemilikan kartu identitas penduduk. Seperti pembuatan SIM, BPJS, urusan perijinan, perbankan, pendidikan dan lainnya termasuk dalam mengurus pernikahan.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kepada warga yang belum merekam, agar segera melakukan perekaman data kartu penduduk elektronik (e-KTP).
"Untuk itu warga yang belum merekam, segera merekam data untuk kartu penduduk elektronik (e-KTP)," ujar Zudan di Hotel Aston, TB Simatupang Jakarta, Kamis (18/08/2016) lalu.
Seperti diberitakan viva.co.id, Zudan memastikan, akses mudah bagi masyarakat yang ingin merekam data kependudukan elektronik itu. Bila kelurahan tempat warga tersebut mengalami kendala, kehabisan blanko misalnya, atau prosesnya dirasa cukup lama, masyarakat kata Zudan, bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Bisa datang langsung ke dinas. Tidak dipungut biaya untuk pelayanan masyarakat ini." imbuhnya.
Sayangnya, belakangan masih banyak masyarakat Kebumen yang mengeluh di media sosial terkait pelayanan E-KTP. Kendala yang mereka alami kebanyakan terkait lamanya proses pencetakan E-KTP. Pihak Disdukcapil Kebumen pun telah memberikan keterangan terkait hal itu. Dimana, salah satu penyebabnya adalah ketersediaan blangko E-KTP yang kurang dan keterbatasan alat atau sarana pencetakan. (Berita terkait silahkan baca di sini!)
Hal demikian membuat sejumlah pihak merasa pesimis. Semisal Pemkab Semarang, Disdukcapil Kabupaten Semarang, mengaku pesimistis program kependudukan yang terbaru tersebut bakal terlaksana dengan baik. Program tersebut dinilai masih terburu-buru.
Dikutip dari laman kompas.com, aplikasi program pelayanan publik berbasis NIK tersebut belum siap dilaksanakan lantaran kepemilikan KTP elektronik belum merata.
"Ya, kasihan masyarakat, misal belum memiliki e-KTP, mereka belum bisa menikah, menerima BPJS, membuat SIM. Terus terang kami belum siap bila pelaksanaannya Oktober nanti," kata Kepala Bidang Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Semarang Agus Saryanto, Senin (22/8/2016).
Tak Perlu Panik
Bagi masyarakat yang belum memiliki kartu fisik E-KTP tidak perlu panik. Asalkan sudah melakukan perekaman data, NIK-nya sudah masuk ke database kependudukan. Sedang untuk yang belum melakukan perekaman data juga jangan berputus asa. Masih ada waktu untuk mengurusnya sebelum program kependudukan yang baru ini diberlakukan Oktober 2016 mendatang.
Pemkab Kebumen pun telah berinovasi dalam mempermudah pengurusan E-KTP khususnya bagi para pelajar dengan meluncurkan KeTaPel 17.(BK/mat)
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!