Pengumuman Penerimaan Tenaga Non-PNS RSUD Prembun Kebumen

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS KESEHATAN
Jl. HM. Sarbini No.27 Kebumen Telp. (0287) 381572, Fax. 384873
website: www.kesehatan.kebumenkab.go.id email: dinkes_kebumen@yahoo.com Kode Pos 54316
===================================================================

PENGUMUMAN
NOMOR : 810/3085/2016
TENTANG
PENERIMAAN TENAGA KERJA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PREMBUN KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2016

A. DASAR
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072).
3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
4. Keputusan Bupati Kebumen Nomor: 440 / 436 / KEP / 2016 tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis Pengadaan Tenaga Kerja Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Prembun Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

B. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Oktober 2016 kecuali untuk dokter spesialis.
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan atau mempunyai pengalaman kerja/magang sesuai bidang keahlian/profesi .
4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
5. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat.
6. Memiliki Kartu Pencari Kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial atau sebutan lain.
7. Syarat lain yang ditentukan sesuai persyaratan formasi

C. PERSYARATAN KHUSUS
I. Tenaga Medis (Dokter dan Dokter Spesialis)
1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,70
2. Tidak buta warna dibuktikan dengan keterangan dokter pemerintah.
3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau sertifikat kompetensi yang masih berlaku.

II. Tenaga kesehatan lainnya
1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
2. Pelamar Formasi Tenaga Kesehatan :
     a. Tidak buta warna dibuktikan dengan keterangan dokter pemerintah; dan
     b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau sertifikat kompetensi yang masih berlaku.
3. Persyaratan lain sesuai formasi (sesuai Formasi dalam lampiran pengumuman ; lihat di SINI).

D. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Lamaran dikirim melalui PT POS Indonesia dengan jenis pengiriman menggunakan tarif pos Express Publish yang berlaku mulai tanggal 25 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2016 (cap pos).

2. Berkas lamaran terdiri dari :
     a. Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, bermaterai Rp. 6.000,-. (contoh dalam lampiran 2);
     b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, yang diperbesar 200% yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh lembaga yang berwenang, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar;
e. Foto copy sertifikat/keahlian lain sesuai formasi sebanyak 1 (satu) lembar atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau Magang minimal 3 (tiga) bulan sebanyak 1 (satu) lembar;
f. Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dilegalisir dari Kepolisian Resort (Polres) setempat sebanyak 1 (satu) lembar;
g. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
h. Asli Surat Keterangan tidak buta warna dari Dokter Pemerintah;i. Foto copy surat tanda registrasi (STR) atau sertifikat kompetensi yang masih berlaku bagi tenaga kesehatan, sebanyak 1 (satu) lembar;
j. Foto copy kartu pencari kerja, dilegalisir dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial atau sebutan lain, sebanyak 1 (satu) lembar;
k. Surat pernyataan tidak memanipulasi data, bermaterai Rp. 6.000 sebagaimana form 1 (Lampiran 4);
l. Foto copy piagam/sertifikat lain yang dimiliki ( olah raga, kesenian, dan lain-lain ) sebanyak 1 (satu) lembar (bila ada); dan
m. Berkas lamaran dimasukkan ke dalam stopmap kertas warna: oranye (Dokter, Dokter Spesialis dan Apoteker), hijau (Bidan), biru (Perawat), Kuning (Asisten Apoteker, Perawat Gigi, Perawat Anestesi, Pranata Laboratoriuman Kesehatan, Nutrisionis, Fisioterapi, Radiografer, dan Kesling), dan merah (Petugas Kamar Jenazah dan Resepsionis) dan dimasukkan dalam amplop warna coklat yang dialamatkan kepada PO. BOX. 100 Kebumen dan halaman depan amplop ditulis dengan jelas:
Nama, Formasi, Alamat sesuai KTP ( contoh dalam lampiran 3).
n. Berkas yang dikirim sebelum waktu yang ditentukan dan tidak melalui prosedur di atas dianggap tidak memenuhi persyaratan.

E. MATERI TES
1. Materi Tes Kompetensi Dasar
2. Tes Wawancara

F. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
Berkas lamaran yang masuk diseleksi oleh Tim Teknis
2. Seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur, bagi peserta yang memenuhi syarat administrasi berhak untuk mengikuti Ujian Materi Tes Kompetensi Dasar.
3. Hasil seleksi administrasi berkas lamaran akan diumumkan pada papan pengumuman Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen dan melalui website (www.kesehatan.kebumenkab.go.id) pada tanggal 09 September 2016. (*Akan ditampilkan juga di www.beritakebumen.info)
4. Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi dimohon untuk mengambil Kartu Ujian tanggal 13 s/d 15 September 2016 pada jam 08.00 - 15.00 WIB di Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen.
5. Hasil tes kompetensi dasar akan diumumkan melalui papan pengumuman Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen dan website (www.kesehatan.kebumenkab.go.id) pada tanggal 23 September 2016.6. Bagi peserta yang lolos tes kompetensi dasar berhak mengikuti ujian wawancara sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam pengumuman hasil tes kompetensi dasar.
7. Pengumuman Hasil Seleksi Akhir pada tanggal 1 Oktober 2016 melalui papan pengumuman Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen dan website www.kesehatan.kebumenkab.go.id. (*Akan ditampilkan juga di www.beritakebumen.info)
8. Bagi pelamar yang lolos seleksi akhir wajib melakukan registrasi ulang pada tanggal 3 Oktober 2016 jam 08.00 – 15.00 WIB di Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen.
9. Dalam hal terdapat pelamar yang diterima tidak melakukan registrasi ulang maka dinyatakan Gugur dan Panitia akan mengambil pelamar lain sesuai hasil wawancara.

G. PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR
1. Waktu pelaksanaan :
Hari : Minggu.
Tanggal : 18 September 2016
Waktu : 10.00 s.d. selesai.
Tempat : dapat dilihat pada papan pengumuman Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen dan website www.kesehatan.kebumenkab.go.id.
2. Peserta diwajibkan hadir 1 jam sebelum pelaksanaan ujian.
3. Peserta diwajibkan melakukan verifikasi identitas diri sebelum melaksanakan ujian, dengan membawa Asli Kartu Ujian, Tanda Pengenal (KTP/SIM/Identitas lain), dan alat tulis (ballpoint, pensil 2B, penghapus dan alat tulis).

H. PENGUMUMAN HASIL TES KOMPETENSI DASAR
Pengumuman Tes Kompetensi dasar akan dilaksanakan pada :
Hari : Jumat.
Tanggal : 23 September 2016.
Tempat : dapat dilihat pada papan pengumuman Dinas
Kesehatan Kabupaten Kebumen dan website www.kesehatan.kebumenkab.go.id. (*Akan ditampilkan juga di www.beritakebumen.info)

I. PELAKSANAAN TES WAWANCARA
1. Waktu pelaksanaan :
Hari : Senin dan Selasa
Tanggal : 26 dan 27 September 2016
Waktu : 09.00 WIB s.d. selesai.
Tempat : Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen

2. Peserta diwajibkan hadir 1 jam sebelum pelaksanaan ujian

Demikian Pengumuman Penerimaan Tenaga Non-PNS RSUD Prembun Kebumen Tahun 2016.
Adapun Formasi Tenaga Kerja Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Prembun Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 dapat dilihat di SINI.



KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post