Ditilang Karena Kenalpot? Ini Pasal Penindakannya

Seorang pengendara motor dihukum
mendengarkan knalpot motornya yang bising.
(Foto: Polantas Sukabumi)
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia resmi menggelar Operasi Patuh 2016.‎ Serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kebumen dengan Operasi Patuh Candi, selama dua pekan mulai Senin (16/5/2016) hingga Minggu (29/5/2016) besok. Jika pada Operasi Simpatik yang lalu lebih mengedepankan upaya peringatan, kali ini petugas lebih menekankan upaya penindakan alias penilangan.

Ada enam tujuan yang diharapkan bisa tercapai pada Operasi Patuh kali ini, antara lain:
1. Meningkatkan disiplin masyakat dalam berlalu lintas.
2. Terciptanya lalu lintas yang optimal dan tertib berlalu lintas.
3. Terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap polri dengan terbentuknya opini positif dalam berlalu lintas.
4. Menurunnya tingkat korban dalam berlalu lintas.
5. Menurutnya pelanggaran dan julamlah kemacetan.
6. Terwujudnya situasi dan kondisi lalu lintas yang mantap.

Mungkin tidak mengherankan bagi sebagian pengendara sepeda motor yang dikenai tilang karena kurang lengkapnya surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya, pengendara atau penumpang tidak mengenakan helm, verboden, lampu utama tidak dinyalakan, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, muatan yang berlebihan hingga kenalpot yang tidak standar. Namun bagi sebagian orang, merasa aneh jika ditilang karena beberapa sebab tersebut khususnya penggunaan kenalpot yang dinilai tidak standar. Kebanyakan dari mereka mempertanyakan dasar hukum pasal penilangan atas pelanggarannya tersebut.

Dikutip dari hukumonline.com, menurut Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”), bahwa pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Syarat teknis yang dimaksud ditentukan oleh Kementerian Perhubungan. Sebelum Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) memasarkan produknya di Indonesia, mereka minta izin dulu ke Kementerian Perhubungan untuk dicek mengenai syarat teknis yang berlaku di Indonesia. Jika lolos syarat teknis dan kelaikan jalan, maka kendaraan tersebut bisa dipasarkan di Indonesia.

Polisi mengaktifkan pasal ini dalam setiap razia karena tuntutan dari masyarakat berkaitan dengan 'knalpot racing' yang bisingnya mengganggu ketenangan. (BK/mat)


_________________________________________________________________________________________

DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)

_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post