Sempat Dituding Tidak Mendukung; Abduh Hisyam Angkat Bicara soal Pasal BTQ

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kebumen Abduh Hisyam angkat bicara soal Pasal Baca Tulis Alquran (BTQ) Raperda Pendidikan yang saat ini tengah digodok DPRD Kabupaten Kebumen.

Ia yang baru terpilih kembali sebagai orang nomor satu di Muhammadiyah kabupaten berslogan Beriman ini menekankan agar Raperda inisiatif Dewan tersebut mengayomi semua kalangan.

Baik agama, ideologi, politik, bahkan orientasi seksual. Kendati demikian tetap mendorong agar anak didik memiliki mentalitas dan spiritualitas yang tinggi. “Jadi, ketika penyusunan ini (Raperda) sudah mengayomi semua agama, maka untuk tindaklanjutnya bisa dibuatkan Perbup,” terangnya.

Hal itu disampaikan Abduh Hisyam saat mengikuti audiensi Pansus I di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen Sabtu (9/4). Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi itu dihadiri perwakilan lintas agama.

Hadir pula Direktur Indipt Kebumen Irma Suzanti, perwakilan Bagian Hukum Setda Pemkab Kebumen Ira Puspitasari, Kantor Kementerian Agama (Kemenang) Kebumen Ashar Muhammadi serta perwakilan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen Agus Septadi.

Abduh Hisyam mengaku sempat dituding tidak mendukung adanya Pasal BTQ tersebut. Padahal, prinsipnya ia mendukung sepanjang tidak diskriminatif. Ashar Muhammadi menjelaskan, awal mulanya pembahasan yang dilakukan DPRD Kabupaten Kebumen khusus mengenai BTQ.

Dikonsultasikan

Bahkan pada periode Dewan sebelumnya berupa Raperda BTQ. Hingga kemudian hanya menjadi bagian dari Raperda Pendidikan tentang perubahan Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dan BTQ hanya terdapat dalam beberapa pasal saja. Seperti Pasal 27.

“Artinya, proses ini sangat memperhatikan kelompok lain,” imbuhnya. Salim Wazdi, perwakilan dari PC NU Kebumen berharap agar Raperda yang sedang disusun tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Sehingga saat menjadi Perda nanti tidak dianulir.

Ira Puspitasari dari Bagian Hukum Setda Pemkab Kebumen mengemukakan tentang proses penyusunan Raperda yang akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke provinsi sebelum ditetapkan menjadi Perda. “Untuk itu kami tampung semua masukan yang ada,” jelas Ira yang mewakili Kabag Hukum Amin Rahmanurrasjid.

Susilo Ari dari perwakilan Gereja Katolik menjelaskan, keberadaan peserta didik Islam yang mendapat perlakuan ini (BTQ) tidak bisa dibandingkan dengan non-Muslim. Hal senada dikatakan Sugianto Busono. Menurut dia, baik Katholik maupun Kristen tidak ada tulis menulis, karena kitab sucinya sudah diterjemahkan.

“Kami tidak butuh itu dan untuk kami bisa diganti dengan cara lain,” terangnya. Masrihudin dari perwakilan Wihara menjelaskan, jika di Islam ada BTQ, maka bagi pemeluk Buddha meminta ada Baca Tulis Tipitaka (BTT) yang menggunakan bahasa Sansekerta atau Pali. (K5-32/suaramerdeka.com)



_________________________________________________________________________________________

DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)

_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم