Pesta Miras, Delapan Remaja Diamankan Polisi

PURING (www.beritakebumen.info) - Polsek Puring berhasil menjaring delapan remaja yang tengah menggelar pesta minuman keras (miras) di Dusun Andorwerjo RT 02 RW 03 Desa Kaleng Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Minggu (20/3/2016).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Puring AKP Joko Maryono SH berserta empat anggotanya. Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamanakan 1 bungkus miras ciu, 19 bungkus komix, 3 gelas torpedo, 2 bungkus ciu pecah dan 14 galon ciu yang masih tersegel dari penjual Sarijan warga Desa Purwoharjo RT 02 RW 02 Puring.

Delapan remaja tanggung itu kemudian diamankan di Polsek Puring untuk menjalani pemeriksaan. Diketahui saalah satu dari meraka ada yang berjenis kelamin perempuan. Dari pemeriksaan itu petugas berhasil mengorek informasi dan dengan cepat bisa mengamankan penjual, Sarijan.

Selanjutnya para remaja mendapat pembinaan dari kapolsek puring dan kemudian diserahkan kepada orang tua dan Kepala Desa dengan membuat surat pernyatan “tidak mengulangi lagi” serta meraka harus wajib lapor ke polsek stiap hari senin dan Kamis saat jam kantor.

Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melaui Kapolsek Puring AKP Joko Maryono SH membenarkan perihal penangkapan tersebut. Kemudian para remaja tanggung itu dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi konsumsi miras. Selain berdampak pada kesehatan yang kurang baik, miras juga memiliki dampak pada psikologis yang membuat orang tidak dapat mengendalikan dirinya sendiri.

“Banyak tindak kriminalitas dan kekerasan karena pengaruh miras. Ia juga menghimbau kepada para orangtua agar memperhatikan buah hatinya.” imbuh Kapolsek Puring.

Lain halnya dengan Sarijan dia harus berurusan panjang dengan kepolisian karena Sarijan dikenakan dengan undang – undang perdagangan No 7 tahun 2014 pasal 106 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdaganagan tidak memiliki perizinan yang diberikan oleh meteri dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah. (humas/reskbm/polreskebumen.com)



_________________________________________________________________________________________

DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)

_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post