GOMBONG (www.beritakebumen.info) - PT Semen Gombong merencanakan akan menambang batu gamping 2 juta ton per tahun. Adapun perkiraan cadangan batu gamping yang berada di lahan yang dikuasai PT Semen Gombong sebesar 70,1 juta ton. Dengan jumlah cadangan tersebut, penambangan batu gamping untuk bahan baku semen diperkirakan akan berlangsung hingga 36 tahun. Blok tambang batu gamping seluas 147,5 hektare itu berada di Desa Banyumudal dan Sikayu Kecamatan Buayan. Selain itu rencana penambangan batu lempung 500.000 ton per tahun. Dengan perkiraan cadangan 20 juta ton, umur penambangan batu lempung bisa lebih lama, yakni 41 tahun.
Direktur Utama PT Semen Gombong Aris Pardjimanto menegaskan, area penambangan PT Semen Gombong berada di luar kawasan bentang alam karst (KBAK). Bahkan dengan aturan baru, sekitar 100 hektare tanah milik PT Semen Gombong tidak bisa ditambang lantaran masuk dalam KBAK.
“Arah aliran sungai bawah tanah berada di luar area penambangan batu gamping,” ujar Aris Pardjimanto kepada wartawan di Gedung Press Center, baru-baru ini.
Disampaikan penambangan menggunakan metode peledakan, namun khusus daerah tertentu akan menggunakan surface miner. Adapun batas penggalian vertikal untuk batu gamping maksimal sampai elevasi 80 mdpl dan minimal 25 meter di atas lapisan jenuh air. Pihaknya berkomitmen akan menjadikan area tambang menjadi kawasan hijau setelah melewati umur tambang.
“Bahkan untuk hasil reklamasi di area penambangan batu lempung, akan menjadi kawasan hijau dan embung yang dapat dimanfaatkan sebagai jaringan irigasi, objek wisata dan perikanan,” imbuh Aris Pardjimanto didampingi sejumlah stafnnya.
Adapun penambangan bahan baku dimulai dari tahapan penanaman sabuk hijau dengan lebar 50 meter jauh dari batas minimal berdasarkan aturan yang hanya 5 meter. Hal ini berguna untuk mengurangi debu dan kebisingan. Selain itu, penambangan dilakukan dengan metode open pit mining per blok dengan secara berjenjang yang dibuat dengan kemiringan tertentu untuk menjaga kestabilan batuan, pada blok yang telah selesai dieksploitasi dan dilakukan secara progresif.
“Reklamasi dilakukan dengan cara revegetasi dan remodel. Seluruh kegiatan mencakup pembibitan, penanaman dan pembuatan pot tanaman serta penanaman di dalam sabuk hijau akan melibatkan masyarakat lokal,” tandasnya.
Emisi Udara Menjawab kekhawatiran mengenai polusi udara, dia menyampaikan akan mengelola emisi udara yang ditimbulkan dengan menerapkan baku mutu emisi sesuai peraturan perundang- undagan yang berlaku. Juga menggunakan teknologi penangkap debu, seperti electrostatic precipitatordan bag filter.
“Penambangan batu gamping akan melibatkan 150-180 tenaga kerja dan batu lempung 130-150 tenaga kerja dengan komposisi 40 persen orang lokal sesuai kualifikasi pekerjaan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Penolakan terhadap rencana penambangan yang akan dilakukan PT Semen Gombong tidak hanya berasal dari masyarakat di sekitar Kawasan Karst Gombong Selatan. Penolakan juga disampaikan Pengurus Besar Masyarakat Speleologi Indonesia atau Indonesian Speleological Society (ISS).
Sebelumnya Presiden Masyarakat Speleologi Indonesia atau Indonesian Speleological Society (ISS) Dr Cahyo Rahmad mengimbau Pemkab Kebumen untuk tidak memberikan izin lingkungan terhadap PT Semen Gombong.
Karst Gombong sudah ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst Gombong berdasar Kepmen ESDM 3873K- /40/MEM/2014 dengan luas 40,98 km2. Namun demikian, penetapan KBAK Gombong tidak menjamin dan tidak memperhatikan perlindungan terhadap ekosistem esensial karst sebagai penyangga kehidupan di sekitar kawasan karst.
“Beberapa mata air dan gua yang penting tidak termasuk dalam KBAK Gombong sehingga tidak ada jaminan kelangsungan karst Gombong,” ujarnya.
Rencana pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping mengancam keberadaan mata air yang sangat penting untuk masyarakat seperti Banyumudal dan Kali Sirah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, menunjukkan sistem sungai bawah tanah dari Gua Pucung ke Gua Candi dan berakhir di Kali Sirah mengalir di dalam kawasan IUP PT Semen Gembong.
“Meskipun mulut Gua Pucung berada di luar IUP, namun sungai bawah tanah berada di luar KBAK Gombong yang semestinya dimasukkan dalam kawasan lindung geologi sesuai dengan kriteria Permen ESDM 17/2012 dan tidak dimanfaatkan untuk kawasan pertambangan,” ujar Dr Cahyo Rahmadi. (J19- 32/suaramerdeka.com)
_________________________________________________________________________________________
DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)
_________________________________________________________________________________________
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Direktur Utama PT Semen Gombong Aris Pardjimanto menegaskan, area penambangan PT Semen Gombong berada di luar kawasan bentang alam karst (KBAK). Bahkan dengan aturan baru, sekitar 100 hektare tanah milik PT Semen Gombong tidak bisa ditambang lantaran masuk dalam KBAK.
“Arah aliran sungai bawah tanah berada di luar area penambangan batu gamping,” ujar Aris Pardjimanto kepada wartawan di Gedung Press Center, baru-baru ini.
Disampaikan penambangan menggunakan metode peledakan, namun khusus daerah tertentu akan menggunakan surface miner. Adapun batas penggalian vertikal untuk batu gamping maksimal sampai elevasi 80 mdpl dan minimal 25 meter di atas lapisan jenuh air. Pihaknya berkomitmen akan menjadikan area tambang menjadi kawasan hijau setelah melewati umur tambang.
“Bahkan untuk hasil reklamasi di area penambangan batu lempung, akan menjadi kawasan hijau dan embung yang dapat dimanfaatkan sebagai jaringan irigasi, objek wisata dan perikanan,” imbuh Aris Pardjimanto didampingi sejumlah stafnnya.
Adapun penambangan bahan baku dimulai dari tahapan penanaman sabuk hijau dengan lebar 50 meter jauh dari batas minimal berdasarkan aturan yang hanya 5 meter. Hal ini berguna untuk mengurangi debu dan kebisingan. Selain itu, penambangan dilakukan dengan metode open pit mining per blok dengan secara berjenjang yang dibuat dengan kemiringan tertentu untuk menjaga kestabilan batuan, pada blok yang telah selesai dieksploitasi dan dilakukan secara progresif.
“Reklamasi dilakukan dengan cara revegetasi dan remodel. Seluruh kegiatan mencakup pembibitan, penanaman dan pembuatan pot tanaman serta penanaman di dalam sabuk hijau akan melibatkan masyarakat lokal,” tandasnya.
Emisi Udara Menjawab kekhawatiran mengenai polusi udara, dia menyampaikan akan mengelola emisi udara yang ditimbulkan dengan menerapkan baku mutu emisi sesuai peraturan perundang- undagan yang berlaku. Juga menggunakan teknologi penangkap debu, seperti electrostatic precipitatordan bag filter.
“Penambangan batu gamping akan melibatkan 150-180 tenaga kerja dan batu lempung 130-150 tenaga kerja dengan komposisi 40 persen orang lokal sesuai kualifikasi pekerjaan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Penolakan Penambangan PT Semen Gombong oleh Perpag. (Foto: antara) |
Penolakan terhadap rencana penambangan yang akan dilakukan PT Semen Gombong tidak hanya berasal dari masyarakat di sekitar Kawasan Karst Gombong Selatan. Penolakan juga disampaikan Pengurus Besar Masyarakat Speleologi Indonesia atau Indonesian Speleological Society (ISS).
Sebelumnya Presiden Masyarakat Speleologi Indonesia atau Indonesian Speleological Society (ISS) Dr Cahyo Rahmad mengimbau Pemkab Kebumen untuk tidak memberikan izin lingkungan terhadap PT Semen Gombong.
Karst Gombong sudah ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst Gombong berdasar Kepmen ESDM 3873K- /40/MEM/2014 dengan luas 40,98 km2. Namun demikian, penetapan KBAK Gombong tidak menjamin dan tidak memperhatikan perlindungan terhadap ekosistem esensial karst sebagai penyangga kehidupan di sekitar kawasan karst.
“Beberapa mata air dan gua yang penting tidak termasuk dalam KBAK Gombong sehingga tidak ada jaminan kelangsungan karst Gombong,” ujarnya.
Rencana pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping mengancam keberadaan mata air yang sangat penting untuk masyarakat seperti Banyumudal dan Kali Sirah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, menunjukkan sistem sungai bawah tanah dari Gua Pucung ke Gua Candi dan berakhir di Kali Sirah mengalir di dalam kawasan IUP PT Semen Gembong.
“Meskipun mulut Gua Pucung berada di luar IUP, namun sungai bawah tanah berada di luar KBAK Gombong yang semestinya dimasukkan dalam kawasan lindung geologi sesuai dengan kriteria Permen ESDM 17/2012 dan tidak dimanfaatkan untuk kawasan pertambangan,” ujar Dr Cahyo Rahmadi. (J19- 32/suaramerdeka.com)
DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)
_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!