KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Menyusul penetapan AZ sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, mantan Kades Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kebumen itu ternyata tidak kunjung terlihat batang hidungnya di kabupaten berslogan Beriman ini.
Atas kondisi tersebut, Kejari pun memasukkan AZ dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Kajari Kebumen Syakhrony melalui Kasi Intel Adenallah Harto kemarin mengemukakan, pihaknya hingga kini masih terus mencari keberadaan tersangka.
’’Kami juga terus mencari informasi ke berbagai pihak,’’ kata Adenallah yang mengaku mendapatkan informasi keberadaan tersangka itu di luar Jawa. Kendati demikian, pihaknya juga mencari sumber informasi lain yang mengetahui keberadaan tersangka. Karena, kemungkinan tersangka bisa berpindah-pindah tempat.
Bahkan tersangka yang memiliki tanggungan anak dan istri itu sewaktu-waktu dapat pulang ke rumah. Dan bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan AZ diminta segera melaporkan kepada pihak terkait.
AZ terjerat kasus dugaan penyalahgunaan dana pembayaran ganti rugi tanah desa dalam program pembangunan jalur jalan lintas selatan (JJLS) pada 2007. Kasus tersebut ditangani Kejari pada 2009.
Diminta Kooperatif
Pada 2007 tersebut terdapat program JJLS yang melewati tanah kas Desa Lembupurwo. Saat itu, pemerintah memberikan uang ganti rugi untuk membeli tanah sebagai pengganti tanah kas desa.
Uang ganti rugi itu diberikan kepada AZ yang saat itu menjabat sebagai kepala desa Lembupurwo. Namun, hingga kini tanah penggantinya belum ada. Adapun dana ganti rugi yang telah diberikan oleh pemerintah juga tidak ditemukan di rekening desa.
Diduga, dana itu digunakan tersangka untuk keperluan lain. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diindikasikan merugikan negara mencapai Rp 312.140.000. Kejari yang telah menetapkan AZ sebagai tersangka itu terus melakukan penyidikan.
Dijelaskannya, Kejari selalu menindaklanjuti setiap ada laporan atau menemukan dugaan adanya penyimpangan dari mulai penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Selama 2015 ini, Kejari telah menetapkan sembilan tersangka. Satu diantaranya AZ. Empat lainnya terdakwa dan empat lagi telah dieksekusi.
Keberadaan AZ yang akan diperiksa penyidik Kejari itu untuk menindaklanjuti penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana pembayaran ganti rugi tanah desa dalam program pembangunan JJLS. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Untuk itu AZ juga diminta kooperatif. (K5- 42/www.suaramerdeka.com)
_________________________________________________________________________________________
DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)
_________________________________________________________________________________________
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Atas kondisi tersebut, Kejari pun memasukkan AZ dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Kajari Kebumen Syakhrony melalui Kasi Intel Adenallah Harto kemarin mengemukakan, pihaknya hingga kini masih terus mencari keberadaan tersangka.
’’Kami juga terus mencari informasi ke berbagai pihak,’’ kata Adenallah yang mengaku mendapatkan informasi keberadaan tersangka itu di luar Jawa. Kendati demikian, pihaknya juga mencari sumber informasi lain yang mengetahui keberadaan tersangka. Karena, kemungkinan tersangka bisa berpindah-pindah tempat.
Bahkan tersangka yang memiliki tanggungan anak dan istri itu sewaktu-waktu dapat pulang ke rumah. Dan bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan AZ diminta segera melaporkan kepada pihak terkait.
AZ terjerat kasus dugaan penyalahgunaan dana pembayaran ganti rugi tanah desa dalam program pembangunan jalur jalan lintas selatan (JJLS) pada 2007. Kasus tersebut ditangani Kejari pada 2009.
Diminta Kooperatif
Pada 2007 tersebut terdapat program JJLS yang melewati tanah kas Desa Lembupurwo. Saat itu, pemerintah memberikan uang ganti rugi untuk membeli tanah sebagai pengganti tanah kas desa.
Uang ganti rugi itu diberikan kepada AZ yang saat itu menjabat sebagai kepala desa Lembupurwo. Namun, hingga kini tanah penggantinya belum ada. Adapun dana ganti rugi yang telah diberikan oleh pemerintah juga tidak ditemukan di rekening desa.
Diduga, dana itu digunakan tersangka untuk keperluan lain. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diindikasikan merugikan negara mencapai Rp 312.140.000. Kejari yang telah menetapkan AZ sebagai tersangka itu terus melakukan penyidikan.
Dijelaskannya, Kejari selalu menindaklanjuti setiap ada laporan atau menemukan dugaan adanya penyimpangan dari mulai penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Selama 2015 ini, Kejari telah menetapkan sembilan tersangka. Satu diantaranya AZ. Empat lainnya terdakwa dan empat lagi telah dieksekusi.
Keberadaan AZ yang akan diperiksa penyidik Kejari itu untuk menindaklanjuti penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana pembayaran ganti rugi tanah desa dalam program pembangunan JJLS. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Untuk itu AZ juga diminta kooperatif. (K5- 42/www.suaramerdeka.com)
DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)
_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!