MIRIT (www.beritakebumen.info) - Mantan Kades Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kebumen berinisial AZ menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana pembayaran ganti rugi tanah desa dalam program pembangunan jalur jalan lintas selatan (JJLS).
Hal tersebut ditegaskan Kajari Kebumen Syakhrony didampingi Kasi Intel Adenallah Harto dan Kasi Pidsus Heru Cahyo Hartanto, kemarin. Menurutnya, saat ini Kejari tengah meminta keterangan para saksi terkait penanganan kasus tersebut.
Adapun AZ belum diketahui keberadaannya. Atas kondisi tersebut Syakhrony mengaku, telah melaporkan kepada pimpinannya. Dikatakannya, kasus yang menjerat AZ itu terjadi pada 2007 dan ditangani Kejari pada 2009. Di mana pada 2007 terdapat program JJLS yang melewati tanah kas Desa Lembupurwo.
Saat itu, pemerintah memberikan uang ganti rugi untuk membeli tanah sebagai pengganti tanah kas desa. Uang ganti rugi itu diberikan kepada AZ yang saat itu menjabat sebagai kepala Desa Lembupurwo. Namun, hingga kini tanah penggantinya belum ada.
Sembilan Tersangka
Dana ganti rugi yang telah diberikan oleh pemerintah juga tidak ditemukan di rekening desa. Diduga, dana itu digunakan tersangka untuk keperluan lain.
’’Kami terus melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang diindikasikan merugikan negara mencapai Rp 312.140.000,’’ kata Syakhrony, di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi, Kamis (10/12).
Peringatan tersebut diisi upacara bendera dilanjutkan pembagian stiker, kaos, dan brosur yang bertemakan anti korupsi di lampu bangjo selatan Alun-alun Kebumen. Antara lain ’’Cegah Korupsi dari Diri Sendiri. Bangkit, Lawan Korupsi. Saatnya Generasi Muda Peduli’’.
Kegiatan tersebut diikuti para jaksa dan pegawai di lingkungan Kejari Kebumen. Syakhrony mengatakan, Hari Antikorupsi jatuh pada 9 Desember. Namun karena bertepatan dengan pilkada serentak, maka pelaksanaannya mengambil hari lain.
Pihaknya menegaskan selalu menindaklanjuti setiap ada laporan atau menemukan dugaan adanya penyimpangan dari mulai penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Selama 2015 ini, Kejari telah menetapkan sembilan tersangka. Satu diantaranya AZ. Empat lainnya terdakwa dan empat lagi telah dieksekusi. (K5-42/suaramerdeka.com)
_________________________________________________________________________________________
DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)
_________________________________________________________________________________________
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Hal tersebut ditegaskan Kajari Kebumen Syakhrony didampingi Kasi Intel Adenallah Harto dan Kasi Pidsus Heru Cahyo Hartanto, kemarin. Menurutnya, saat ini Kejari tengah meminta keterangan para saksi terkait penanganan kasus tersebut.
Adapun AZ belum diketahui keberadaannya. Atas kondisi tersebut Syakhrony mengaku, telah melaporkan kepada pimpinannya. Dikatakannya, kasus yang menjerat AZ itu terjadi pada 2007 dan ditangani Kejari pada 2009. Di mana pada 2007 terdapat program JJLS yang melewati tanah kas Desa Lembupurwo.
Saat itu, pemerintah memberikan uang ganti rugi untuk membeli tanah sebagai pengganti tanah kas desa. Uang ganti rugi itu diberikan kepada AZ yang saat itu menjabat sebagai kepala Desa Lembupurwo. Namun, hingga kini tanah penggantinya belum ada.
Sembilan Tersangka
Dana ganti rugi yang telah diberikan oleh pemerintah juga tidak ditemukan di rekening desa. Diduga, dana itu digunakan tersangka untuk keperluan lain.
’’Kami terus melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang diindikasikan merugikan negara mencapai Rp 312.140.000,’’ kata Syakhrony, di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi, Kamis (10/12).
Peringatan tersebut diisi upacara bendera dilanjutkan pembagian stiker, kaos, dan brosur yang bertemakan anti korupsi di lampu bangjo selatan Alun-alun Kebumen. Antara lain ’’Cegah Korupsi dari Diri Sendiri. Bangkit, Lawan Korupsi. Saatnya Generasi Muda Peduli’’.
Kegiatan tersebut diikuti para jaksa dan pegawai di lingkungan Kejari Kebumen. Syakhrony mengatakan, Hari Antikorupsi jatuh pada 9 Desember. Namun karena bertepatan dengan pilkada serentak, maka pelaksanaannya mengambil hari lain.
Pihaknya menegaskan selalu menindaklanjuti setiap ada laporan atau menemukan dugaan adanya penyimpangan dari mulai penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Selama 2015 ini, Kejari telah menetapkan sembilan tersangka. Satu diantaranya AZ. Empat lainnya terdakwa dan empat lagi telah dieksekusi. (K5-42/suaramerdeka.com)
DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)
_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!