71 Penghuni Rutan Gagal Nyoblos

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Sedikitnya 71 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kebumen gagal menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, Rabu (9/12) lalu. Mereka adalah warga binaan baru sehingga tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Rutan tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, Paulus Widyantoro, menjelaskan warga Rutan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya selain karena tidak terdaftar di DPT, juga karena identitas yang dimiliki tidak jelas. “Kami rata-rata hanya menerima nama dan alamatnya, tidak ada NIK dan lainnya. Sehingga kami tidak bisa melacak apakah benar ini warga Kebumen atau bukan,” kata Paulus, kepada Kebumen Ekspres, Kamis (10/12).
Menurut Paulus, jika warga Rutan sudah tercatat pada DPT maka mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 14 Kebumen (di dalam Rutan) dengan syarat KPU melalui TPS terdekat mengeluarkan form A-5 untuk pemilih yang pidah tempat memilih.
“71 orang napi yang berada di rutan Kebumen tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS rutan. Itu yang diluar 87 orang yang memang sudah terdaftar di DPT. Jadi mereka ini adalah orang-orang yang baru masuk rutan setelah KPU melakukan validasi pemilih,” terangnya.
Namun setelah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kabupaten Kebumen, Panwas tidak berani memberikan rekomendasi. Lantaran para napi tersebut tidak bisa menunjukkan identitas diri/KTP. “Dari pada bermasalah di kemudian hari, terpaksa mereka tidak dapat mencoblos,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Panwaskab Suratno, membenarkan pihaknya tidak bisa merekomendasikan 71 orang napi yang ingin menggunkan hak pilihnya di rutan. Menurutnya, pada prinsipnya regulasi memungkinkan orang yang tidak terdaftar di DPT, DPtb-1 atau DPTb-2 tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Sepanjang dapat menunjukkan bukti diri yang sah atau KT P yang ber-NIK.
Sehingga menjadi dasar KPU mengeluarkan form A-5. Namun ke-71 napi tersebut tidak bisa menunjukan identitasnya. “Siapa yang akan menjamin bahwa para napi tersebut adalah orang Kebumen, bisa jadi orang luar Kebumen yang terkena kasus di Kebumen, atau orang yang tidak diketahui identitasnya,” tegas Suratno.
Sejauh ini, lanjut Suratno, identitas mereka hanya berdasarkan keterangan para napi tersebut. Yang tidak bisa dijamin keterangan napi tersebut benar.
“Tetapi prinsipnya sepanjang ada yang bisa menunjukkan identitas diri yang sah. Tidak ada alasan KPU tidak melayaninya. Namun karena belum ada kejelasan identitas yang bisa dijadikan dasar, maka sebaiknya KPU jangan dulu melayani pembuatan A-5,” tandasnya.(ori/acd/radarbanyumas.co.id)



_________________________________________________________________________________________

DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)

_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post