KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Tingginya angka perceraian di Kabupaten Kebumen yang mencapai diatas dua ribu perkara setiap tahunnya menjadi keprihatinan tersendiri bagi Ketua Bidang Majelis Pembinaan Kader Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kebumen, KH Mudhofir BA.
Salah satu faktor terjadinya perceraian karena ketiadaan keturunan dari hasil perkawinan. Menurutnya, karena salah satu tujuan pernikahan adalah untuk memperbanyak keturunan, bahkan sering terjadi perceraian gara-gara tidak memiliki anak. “Dengan hadirnya anak itu diharapkan akan melanjutkan perjuangan orangtuanya,” kata Mudhofir di Pondok Pesantren Alfurqon Desa Kembangsawit, Kecamatan Ambal, belum lama ini.
KH Mudhofir berpendapat, untuk menekan angka perceraian karena tidak memiliki keturunan, calon pengantin sebaiknya melakukan tes kesuburan sebelum melangsungkan pernikahan. Baik untuk calon pengantin pria, maupun calon pengantin wanita.
“Ketimbang kemandulan atau kesuburan seseorang diketahui setelah menikah, maka lebih baik apabila diketahui sebelum terjadi pernikahan,” tutur yang juga menjabat Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kebumen.
Dia menegaskan, jika tujuan pemeriksaan kesuburan untuk memastikan dapat memiliki keturunan atau tidak bagi calon pengantin, maka Islam tidak hanya hanya membolehkan, tapi sangat menganjurkan. Namun demikian, kata dia, dalam melakukan pemeriksaan kesuburan prinsip-prinsip Islam harus ditaati.
“Seperti untuk calon pengantin perempuan, sepanjang masih ada petugas medis perempuan, maka yang memeriksa harus petugas medis perempuan. Begitu juga sebaliknya, untuk calon pengantin laki-laki, sepanjang masih ada petugas medis laki-laki, maka yang memeriksa harus laki-laki,” paparnya.
Menurut dia, peralatan yang digunakan, dan tata cara pemeriksaan tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam. Dia menambahkan, tes kesuburan urgen dilakukan, sepanjang tujuannya untuk mengetahui kejelasan calon pengantin dapat memperoleh keturunan atau tidak.
Dia berpendapat, dengan dilakukannya tes kesuburan akan menghindari pasangan suami istri bercerai yang disebabkan karena tidak memiliki keturunan. “Pemeriksaan kesuburan sebelum menikah adalah merupakan satu cara yang efektif untuk menghindari perceraian karena permasalahan anak,” pungkasnya.(ori/din/radarbanyumas.co.id)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Salah satu faktor terjadinya perceraian karena ketiadaan keturunan dari hasil perkawinan. Menurutnya, karena salah satu tujuan pernikahan adalah untuk memperbanyak keturunan, bahkan sering terjadi perceraian gara-gara tidak memiliki anak. “Dengan hadirnya anak itu diharapkan akan melanjutkan perjuangan orangtuanya,” kata Mudhofir di Pondok Pesantren Alfurqon Desa Kembangsawit, Kecamatan Ambal, belum lama ini.
KH Mudhofir berpendapat, untuk menekan angka perceraian karena tidak memiliki keturunan, calon pengantin sebaiknya melakukan tes kesuburan sebelum melangsungkan pernikahan. Baik untuk calon pengantin pria, maupun calon pengantin wanita.
“Ketimbang kemandulan atau kesuburan seseorang diketahui setelah menikah, maka lebih baik apabila diketahui sebelum terjadi pernikahan,” tutur yang juga menjabat Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kebumen.
Dia menegaskan, jika tujuan pemeriksaan kesuburan untuk memastikan dapat memiliki keturunan atau tidak bagi calon pengantin, maka Islam tidak hanya hanya membolehkan, tapi sangat menganjurkan. Namun demikian, kata dia, dalam melakukan pemeriksaan kesuburan prinsip-prinsip Islam harus ditaati.
“Seperti untuk calon pengantin perempuan, sepanjang masih ada petugas medis perempuan, maka yang memeriksa harus petugas medis perempuan. Begitu juga sebaliknya, untuk calon pengantin laki-laki, sepanjang masih ada petugas medis laki-laki, maka yang memeriksa harus laki-laki,” paparnya.
Menurut dia, peralatan yang digunakan, dan tata cara pemeriksaan tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam. Dia menambahkan, tes kesuburan urgen dilakukan, sepanjang tujuannya untuk mengetahui kejelasan calon pengantin dapat memperoleh keturunan atau tidak.
Dia berpendapat, dengan dilakukannya tes kesuburan akan menghindari pasangan suami istri bercerai yang disebabkan karena tidak memiliki keturunan. “Pemeriksaan kesuburan sebelum menikah adalah merupakan satu cara yang efektif untuk menghindari perceraian karena permasalahan anak,” pungkasnya.(ori/din/radarbanyumas.co.id)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!