Simpan Empat Linting Ganja, Pemuda Jatiroto Dibekuk Polisi

Tersangka Husein Iskandar menunjukkan empat linting ganja yang dimiliki di Mapolres Kebumen. (suaramerdeka.com / Supriyanto)
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Peredaran Narkoba saat ini sudah menyebar di pelosok desa di Kebumen. Bagaimana tidak, seorang warga Dusun Golongan, Desa Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kebumen menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk ganja di rumahnya. Husein Iskandar (21) nama pemuda itu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen, baru-baru ini.

Tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat linting ganja siap pakai yang dibungkus dalam bungkus rokok. Saat penggerebekan, polisi juga sempat mengamankan seorang pria lain berinisial Yn. Akan tetapi dari hasil pemeriksaan, Yn tidak terbukti ikut mengonsumsi Narkoba.

Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH menjelaskan, ditangkapnya tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika rumah tersangka kerap digunakan untuk pesta minuman keras dan Narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan sebelum kemudian menggelar penggerebekan.

"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP Mustanto dan Kasubag Humas AKP Wasidi saat gelar kasus di ruang Pusat Pengendalian Komando Operasi (PPKO) Polres Kebumen, Selasa (3/12).

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, dari pengakuan tersangka ganja itu untuk dikonsumsi sendiri. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Stasiun Gombong. Namun demikian pengakuan itu tak ditelan mentah-mentah oleh penyidik. Ada dugaan tersangka merupakan pengedar ganja di wilayah Gombong dan sekitarnya.

"Keterangan itu masih kami didalami, termasuk adanya kemungkinan dia seorang pengedar. Dia mengaku cuma pakai, bukan pengedar. Tapi biasalah, tiap ditangkap pasti pengedar ngakunya begitu. Nanti biar penyidik yang mengungkapnya," tandas mantan Kasat Lantas Polrestabes Semarang itu.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
( Supriyanto / CN26 / SMNetwork / suaramerdeka)



=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post