NASIONAL (www.beritakebumen.info) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi Undang-Undang ahirnya disahkan. Sembilan fraksi dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (26/11/2013), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyetujui RUU Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi Undang-Undang.
Dengan disahkannhya UU tersebut, maka proses pengurusan dan penerbitan semua dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, hingga akta kematian akan bebas dari pungutan biaya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arief Wibowo menjelaskan, pengurusan dan penerbitan itu meliputi penerbitan baru, penggantian karena rusak atau hilang, perbaikan akibat salah tulis, dan atau akibat perubahan elemen data.
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi , semua anggaran untuk penerbitan dokumen itu sudah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Apa pun dokumen kependudukannya, mulai dari akta kelahiran, ada KTP, akta kematian, tidak boleh dipungut biaya. Semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," ujarnya.
Pemberlakuan biaya gratis dalam membuat dokumen kependudukan itu akan dimulai sejak awal Januari 2014. Bagi aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta. Oleh karena itu, Gamawan meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi aparatur perangkat daerah untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses kepengurusan data kependudukan. Masyarakat diminta segera melapor jika ada aparat yang mengumpulkan pungli.
E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Selain pembebasan biaya pengurusan, menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) menjadi sebuah undang-undang, masa berlaku KTP elektronik ditetapkan menjadi seumur hidup.
"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," ujar Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo membacakan laporan Komisi II DPR atas pembahasan RUU Adminduk.
Meski demikian, masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam KTP elektronik.
"Misalnya, pindah domisili atau tambah gelar profesi. Perubahan ini yang akan dilayani. Kalau tidak ada perubahan status, maka KTP akan berlaku seumur hidup," ucap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Selain itu, jika sebelumnya masyarakat harus ke pengadilan hanya untuk mendapatkan akta kelahiran, hal itu tak akan terjadi lagi. Sebab, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) di semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. (bk01/bbs)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Dengan disahkannhya UU tersebut, maka proses pengurusan dan penerbitan semua dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, hingga akta kematian akan bebas dari pungutan biaya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arief Wibowo menjelaskan, pengurusan dan penerbitan itu meliputi penerbitan baru, penggantian karena rusak atau hilang, perbaikan akibat salah tulis, dan atau akibat perubahan elemen data.
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi , semua anggaran untuk penerbitan dokumen itu sudah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Apa pun dokumen kependudukannya, mulai dari akta kelahiran, ada KTP, akta kematian, tidak boleh dipungut biaya. Semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," ujarnya.
Pemberlakuan biaya gratis dalam membuat dokumen kependudukan itu akan dimulai sejak awal Januari 2014. Bagi aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta. Oleh karena itu, Gamawan meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi aparatur perangkat daerah untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses kepengurusan data kependudukan. Masyarakat diminta segera melapor jika ada aparat yang mengumpulkan pungli.
E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Selain pembebasan biaya pengurusan, menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) menjadi sebuah undang-undang, masa berlaku KTP elektronik ditetapkan menjadi seumur hidup.
"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," ujar Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo membacakan laporan Komisi II DPR atas pembahasan RUU Adminduk.
Meski demikian, masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam KTP elektronik.
"Misalnya, pindah domisili atau tambah gelar profesi. Perubahan ini yang akan dilayani. Kalau tidak ada perubahan status, maka KTP akan berlaku seumur hidup," ucap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Selain itu, jika sebelumnya masyarakat harus ke pengadilan hanya untuk mendapatkan akta kelahiran, hal itu tak akan terjadi lagi. Sebab, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) di semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. (bk01/bbs)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Saya ngurus ktp dan surat nk di pungut biyaya di kelurahan pandansari kec sruweng kebumen...kata y utk uang khas desa 50 ribu dan kecamatan 100...tolong penjelasan y
ردحذفإرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!