Tak Lapor Dana Kampanye, Caleg Gugur

SEMARANG (www.beritakebumen.info) - Para calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bersaing dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, supaya melaporkan dana kampanye paling lambat tiga hari setelah pemungutan suara pada 9 April.

Jika mereka lupa atau tidak melaporkan, maka kemenangan caleg dibatalkan.

Sosialisasi pelaporan dana kampanye itu kini menjadi fokus perhatian KPU Jateng dan KPU di 35 kabupaten/ kota se-Jateng.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menyatakan, caleg harus melaporkan dana kampanye, baik pemasukkan maupun pengeluarannya.

Sesuai tata caranya, pelaporan dana kampanye caleg itu akan menjadi satu dengan milik partai. Baik partai maupun caleg, keduanya ini menjadi bagian yang tak terpisahkan karena hanya memiliki satu rekening.

Setelah menerima laporan dana kampanye caleg, giliran partai akan memberikannya ke KPU untuk diaudit. Di pembukuan partai akan bisa dilihat caleg dan calon anggota DPD yang tidak melaporkan dana kampanye.

"Jika sampai tiga hari setelah pemungutan suara tidak memberikan laporan, maka hasil pemungutan suara bisa dibatalkan. Ini berarti kemenangan caleg bisa digugurkan dan digantikan caleg yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya," tandasnya.

Hal ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 17/ 2013 tentang Pengelolaan Dana Kampanye.

Menurut Joko, sosialisasi pelaporan dana kampanye ini sudah dilakukan di Wonogiri, Solo, Sukoharjo, dan Klaten. Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) ini diikuti pimpinan partai, bendahara, pengelola keuangan, termasuk tim kampanye calon anggota DPD. Dalam sosialisasi tersebut, partai diminta membuat pembukuan secara rapi. Ini untuk memudahkan IAI yang akan mengaudit pelaporan dana kampanye tersebut.

Mantan ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu menjelaskan, audit laporan itu dilakukan terhadap 12 rekening partai dan 32 rekening tim kampanye calon anggota DPD. Tidak hanya pengeluaran saat kampanye, caleg juga harus melaporkan sumber dana. Baik itu berasal dari kantong pribadi, bantuan dari teman, dan perusahaan.

"Yang dilaporkan caleg bukan hanya pengeluaran uang tunai, tetapi juga jasa dan barang. Pengeluaran barang ini misalnya kaus kampanye, ini akan dikonversi ke uang untuk diketahui jumlahnya berapa," tandasnya.

Penegakan Hakim

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Teguh Purnomo menyoal delapan daerah yang belum menyiapkan zona kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 15/ 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD. Padahal, penetapan zona ini penting sebagai acuan pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.

Menurut Teguh, peraturan KPU itu ditetapkan sejak 27 Agustus lalu.

"Hasil inventarisasi pengawasan kami, masih ada delapan daerah yang belum menyelesaikan penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu. Keterlambatan merespons ini terletak pada penyelenggara pemilu, sebagian lagi terjadi karena kurang responsifnya pemerintah daerah," tandasnya. Ketentuan pembagian zona ini sudah efektif diberlakukan satu bulan setelah ditetapkannya peraturan KPU. Kedelapan daerah yang belum menyelesaikan pembagian zona kampanye ini ialah Kota Semarang, Pekalongan, Tegal, Magelang, Kabupaten Magelang, Batang, Brebes, dan Temanggung.

"Jika belum ditetapkan zona kampanyenya, ini akan mempersulit penegakan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta pemilu. Baik itu partai, perserorangan caleg maupun calon anggota DPD yang memasang peraga kampanye," tandasnya.

Di sisi lain, Teguh juga menyoroti KPU di tujuh kabupaten yang belum menyerahkan soft copy daftar pemilih tetap (DPT) Pileg 2014 kepada Panwaslu daerah setempat.

Hal itu menyebabkan Panwaslu kesulitan mengecek rekomendasi terkait temuan permasalahan DPT yang mencapai 838.818.

"Bagaimana mungkin pengawas bisa mengecek rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti atau belum," jelas mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen.

Bawaslu juga belum menerima soft copy per nama pemilih pada DPT se-Jateng yang direkap November ini.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menegaskan, sudah menginformasikan ke seluruh KPU seJateng supaya menyampaikan soft copy DPT ke panwaslu setempat.

Temuan adanya panwaslu yang belum menerima soft copy itu tidak diketahuinya. Karenanya, ia akan mengecek persoalan tersebut.

"Soal zona kampanye, ini juga sudah saya sampaikan ke KPU se-Jateng supaya menindaklanjutinya. Ini terkiat kesiapan pemerintah daerah juga," tandasnya. (J17,H68-80/suaramerdeka.com)



=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم