| Tersangka Art alias Anto. (Foto: Sukmawan) |
Kini Anto yang hanya tamatan sekolah dasar, mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, menanti buruh serabutan itu. "Tersangka bakal dihadapkan pada Pasal 338 jo 351 Ayat 3 KUHPidana," tegas Kapolres Kebumen AKBP Faizal, Senin (4/11/2013).
Perbuatannya dilakukan di dalam kamar rumah tersangka di Desa Kritig pada 3 Oktober 2013 sekitar pukul 21.00 WIB. Nyawa sang istri melayang setelah dibungkam hidung dan mulutnya dengan tangan.
Kasus tersebut berawal dari kemarahan Anto pada istrinya yang menjatuhkan sepeda motor ketika hendak dimasukkan ke teras rumah. Dimarahi suami, sang istri menangis sambil masuk ke dalam kamar.
Tidak lama kemudian, tersangka masuk ke dalam kamar untuk meminta istrinya berhenti menangis. Tersangka semakin marah ketika istrinya justru menangis dengan suara lebih keras.
Puncaknya, dengan posisi tidur memeluk sang istri, tersangka membungkam mulut dan hidung istrinya menggunakan tangan kanan. Sedangkan tangan kiri, menahan tubuh korban yang berusaha memberontak. Sekitar tiga menit korban dibekap.
Mengetahui korban sudah diam dan tidak bergerak, tersangka pergi keluar rumah. Sekitar 15 menit kemudian, tersangka kembali masuk ke kamar. Saat itulah tersangka melakukan persetubuhan dengan istrinya yang sudah tidak bergerak.
"Saat itu tersangka mengaku tidak mengetahui kalau istrinya sudah meninggal," jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Purwanto Hae Widodo dan Kabag Humas AKP Wasidi. (Suk/krjogja.com)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
bejad-bejad dunyane..
ReplyDeletePost a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!