KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Meski dinilai melanggar aturan, sejumlah baliho dan alat peraga kampanye, masih terpasang di sudut-sudut Kota Kebumen. Karena itu, itu Panwas Pemilu Kabupaten Kebumen merekomendasikan kepada Satpol PP Kebumen agar segera menertibkan semua alat peraga kampanye partai politik dan peserta pemilu legislatif 2014.
Bahkan Panwas Pemilu Kabupaten Kebumen melalui surat rekomendasi yang dikirimkan ke Satpol PP, juga berharap alat peraga tersebut bisa dicopot dan dibersihkan dalam waktu cepat agar iklim Pemilu bisa berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Kebumen, Kasran SH, Senin (7/10), pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho partai politik dan baliho bergambar calon legislatif (caleg) menyalahi Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Perwakilan Ranyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dia menjelaskan, baliho bergambar foto caleg masih banyak terpasang di lapangan yang tersebar hampir di semua wilayah Kebumen, terutama di tepi jalan wilayah pedesaan.
Dia menegaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, pemasangan alat peraga itu hanya diperboleh di wilayah yang telah ditentukan.
Salah satunya, setiap satu desa hanya boleh terpasang satu baliho caleg dengan jarak minimal 100 meter dari balai desa atau kantor instansi negara. Sementara untuk umbul-umbul dan bendera partai, diperbolehkan dipasang di jalan negara, provinsi dan kabupaten. “Kami minta semua alat peraga yang menyalahi aturan bisa ditertibkan,” tandasnya.
Kasran menegaskan, dalam dua atau tiga hari kedepan pihaknya akan melakukan pantauan lapangan untuk memastikan semua alat peraga tersebut sudah ditertibkan. “Besok kami tetap akan melakukan operasi alat peraga,” tegasnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kebumen, Bambang Priyambodo SSos mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang sudah rusak dan spanduk reklame. Hal itu dilakukan demi menjaga kebersihan dan ketertiban umum di Kebumen. “Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jelasnya (radarbanyumas/har/din)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Bahkan Panwas Pemilu Kabupaten Kebumen melalui surat rekomendasi yang dikirimkan ke Satpol PP, juga berharap alat peraga tersebut bisa dicopot dan dibersihkan dalam waktu cepat agar iklim Pemilu bisa berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Kebumen, Kasran SH, Senin (7/10), pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho partai politik dan baliho bergambar calon legislatif (caleg) menyalahi Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Perwakilan Ranyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dia menjelaskan, baliho bergambar foto caleg masih banyak terpasang di lapangan yang tersebar hampir di semua wilayah Kebumen, terutama di tepi jalan wilayah pedesaan.
Dia menegaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, pemasangan alat peraga itu hanya diperboleh di wilayah yang telah ditentukan.
Salah satunya, setiap satu desa hanya boleh terpasang satu baliho caleg dengan jarak minimal 100 meter dari balai desa atau kantor instansi negara. Sementara untuk umbul-umbul dan bendera partai, diperbolehkan dipasang di jalan negara, provinsi dan kabupaten. “Kami minta semua alat peraga yang menyalahi aturan bisa ditertibkan,” tandasnya.
Kasran menegaskan, dalam dua atau tiga hari kedepan pihaknya akan melakukan pantauan lapangan untuk memastikan semua alat peraga tersebut sudah ditertibkan. “Besok kami tetap akan melakukan operasi alat peraga,” tegasnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kebumen, Bambang Priyambodo SSos mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang sudah rusak dan spanduk reklame. Hal itu dilakukan demi menjaga kebersihan dan ketertiban umum di Kebumen. “Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jelasnya (radarbanyumas/har/din)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!