Diprotes, Sumbangan Sekolah Tetap Jalan

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Sekolah Dasar Negeri Kutosari 4 Kebumen tetap memberlakukan tarikan sumbangan kepada orangtua/wali murid. Padahal, penarikan sumbangan itu sebelumnya sudah mendapatkan protes dari sejumlah orangtua/wali murid.

Kepastian sumbangan itu dihasilkan dalam musyawarah pleno untuk menentukan besaran sumbangan yang akan diterapkan kepada wali murid. Musyawarah itu dihadiri oleh segenap pengurus Komite Sekolah dan wali murid. Menurut keterangan sejumlah wali murid yang tidak mau disebutkan namanya, hasil musyawarah tersebut tetap memberlakukan Iuran Dana Operasional Sekolah (IDOS).

“Besaran iuran itu diwajibkan kepada semua wali murid sebesar Rp 370 ribu,” terang salah satu Wali murid, usai mengikuti musyawarah.

Padahal, pihkanya bersama wali murid yang lain, sebelum musyawarah itu diPlenokan, sudah memprotes dan menolaknya. Pihaknya juga mengetahui bahwa tarikan itu menyalahi aturan, karena ditentukan jumlahnya, terlebih tarikan itu diwajibkan.

Tarikan uang sebesar Rp 370 ribu per-wali murid itu oleh pihak sekolah rencananya akan digunakan untuk biaya kegiatan ekstra sekolah seperti kegiatan olah raga seni karate, drum band, kegiatan seni tari, seni renaba, seni musik siswa. Namun hampir 50 persen jumlah wali murid menolaknya, karena sangat memberatkan wali murid.

Sementara Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen, Drs H Sudirman, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu (22/9) mengatakan akan segera mengambil tindakan kepada kepala sekolah yang menyalahi aturan. Menurutnya, pihak sekolah yang menarik iuran kepada wali murid jelas menyalahi aturan. Terkecuali tarikan iuran itu bentuknya sumbangan yang tidak mengikat dan sifatnya suka rela.

“Kalau besaran sumbangan itu diwajibkan kepada wali murid, jelas telah menyalahi aturan,”terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebetulnya seluruh penyelenggara sekolah yang ada di Kabupaten Kebumen sudah tahu aturan dan ketentuan, tarikan yang bolehkan dan tarikan yang tidak diperbolehkan. Pihaknya sangat menyesalkan kepada kepala sekolah yang masih tetap tidak mau mengindahkan aturan yang ada.”Ya kami membawahi kepala sekolah seluruh Kabupaten, dari masing-masing kepala sekolah mempunyai karakter yang berbeda-beda,”ungkapnya.

Sekali lagi Sudirman menegaskan, tarikan hanya diperbolehkan dalam bentuk sumbangan saja, besaran sumbangan juga tidak boleh ditentukan, waktunya juga tidak boleh ditentukan.”Apalagi besaran itu juga telah dientukan, terlebih diwajibkan, itu sangat menyalahi aturan,”tegasnya (har/bdg/radarbanyumas)



=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post