Selain mengamankan minuman keras, dalam operasi yang digelar mulai 22 Juni-9 Juli 2013 tersebut polisi juga menyita 302 keping VCD porno dan 61.997 biji petasan. Ikut diamankan pula pelaku prostitusi sebanyak 26 pekerja seks komersial, dua mucikari dan empat orang pasangan mesum.
Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono S.I.K. M.Si. didampingi Wakapolres Kebumen Kompol Hendro Purwoko SIK, M.H. saat ekspos hasil Operasi Pekat Candi 2013 di Mapolres Kebumen, Rabu (10/7), mengatakan sebanyak 87 orang dijadikan tersangka dari kasus minuman keras. Selain itu, 28 orang menjadi tersangka dalam 21 kasus perjudian yang diungkap.
Tampak dalam kegiatan itu, Kasat Sabhara AKP Syafril SH, Kasat Resnarkoba AKP Mustanto, dan Kasat Reskrim AKP Purwanto Hae Widodo. Ditunjukkan pula sejumlah barang bukti ribuan botol miras seperti mansion house, whisky, vodka, anggur putih, anggur kolesom dan miras oplosan. Sedangkan puluhan ciu yang disita masih dalam jerigen.
"Barang bukti tersebut akan dimusnahkan setelah dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," imbuh Kapolres Kebumen. Wakapolres Kompol Hendro Purwoko SIK menambahkan, dalam operasi pekat, pihaknya mengungkap aksi kejahatan lain seperti lima kasus pencurian dengan sembilan orang tersangka, pungutan liar dengan 14 kasus dan tersangka, serta gepeng 16 tersangka. Kemudian, penganiayaan ringan satu kasus dan dua tersangka dan satu kasus pemerasan dengan satu orang tersangka.
"Operasi pekat digelar untuk menciptakan situasi kondusif menjelang bulan suci Ramadan. Meski operasi telah selesai, kami akan terus memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan," tandasnya.
Selain Operasi Pekat, Polres Kebumen saat ini juga sedang menggelar Operasi Patuh Candi 2013 mulai 4-17 Juli mendatang. Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut dimaksudkan untuk menciptakan situasi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kebumen.
Kasat Lantas AKP Catur C Wibowo SIK MH mengatakan,dalam operasi itu pihaknya mengedepankan tindakan preemtif dan preventif kepada masyarakat. "Terhadap pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas jalan raya dilakukan tindakan dengan memberikan bukti pelanggaran," tegasnya. (humas/reskbm/polreskebumen.com)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================