Pencemar Lingkungan Diancam Pidana

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Pemkab Kebumen memberikan jawaban atas pandangan umum (PU) sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Kebumen terkait usulan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna di Gedung DPRD, belum lama ini. Tiga Raperda itu adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Hutan Kota dan Raperda Retribusi Pengolahan Limbah Cair.

Sekda Kebumen, H Adi Pandoyo SH MSi saat menyampaian tanggapan juga mengomentari , masukan dari Fraksi PDI Perjuangan. Dia menjelaskan, mekanisme perizinan yang dilakukan oleh Pemkab Kebumen selama ini sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan.

“Dengan disusunnya Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan nantinya mekanisme perizinan akan diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten,” ujar Sekda saat menyampaikan jawaban eksekutif.
Terhadap pertanyaan mengenai belum adanya pasal yang mengatur hutan kota bisa untuk tempat rekreasi, Sekda menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 13 huruf c draf Raperda tentang Hutan Kota, hutan kota dengan tipe rekreasi dan keindahan tipe ini bisa digunakan sebagai tempat rekreasi dan mensejahterakan masyarakat.

“Terhadap pertanyaan mengapa belum ada Pasal yang mengatur hasil panen tanaman yang ada di Hutan Kota, kami sampaikan bahwa secara konsep, kawasan yang ditetapkan sebagai hutan kota, maka tidak diperbolehkan dilakukan pemanenan, karena akan merubah fungsi hutan kota tersebut,” jelas Adi Pandoyo.

Terkait belum adanya zona retribusi pada Raperda Pengolahan Limbah Cair, dia menjelaskan, karena masyarakat Kabupaten Kebumen lebih banyak ada di pedesaan. Apabila tidak diatur zona maka masyarakat pedesaan akan keberatan untuk memenuhi kewajibannya membayar retribusi tersebut.

“Terhadap pertanyaan apa sanksi terhadap tindakan perusakan lingkungan hidup, apabila pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini mengakibatkan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup diancam pidana dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” papar dia menanggapi sorotan Fraksi Partai Demokrat.

Dia menjelaskan, instansi yang menangani hutan kota adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. Sedangkan terkait pertanyaan Fraksi Partai Golkar terhadap pengembangan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup, menurutnya hal itu dilakukan dengan menjaga nilai-nilai lokal (adat/kebiasaan lokal) dalam mengolah tanah. Pengkeramatan pohon besar, atau sumber mata air sehingga tidak ada orang yang berani merusak pohon maupun lingkungan disekitar mata air tersebut. (ori/din/radarbanyumas)



=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================


KOMENTAR FACEBOOKER

أحدث أقدم