Duh, PA Kebumen Tangani 2.553 Perkara Perceraian

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Angka perkara perceraian di Kabupaten Kebumen selalu naik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Jika di tahun 2008 masih 1.826 perkara, di tahun 2012 sudah mencapai 2.553 perkara.

Tingginya angka perkara perceraian diakui Ketua Pengadilan Agama (PA) Kebumen, Drs Abu Aeman SH MH. Bahkan tertinggi di wilayah Kedu. Selain tidak ada tanggungjawab, masalah ekonomi dan perselingkuhan menjadi faktor yang cukup menonjol dalam perkara perceraian yang ditangani.

Menurut Abu Aeman dalam Semiloka Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tema 'Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Terjadinya Perceraian' di pendapa rumah dinas Bupati Kebumen, Kamis (27/6/2013), perkara percerian didominasi perkara cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri.

"Seperti di tahun 2012, dari 2.553 perkara, 1.809 perkara merupakan cerai gugat, sisanya sebanyak 744 perkara merupakan cerai talak atau cerai yang diajukan oleh pihak suami," ungkapnya. (Suk/krjogja.com)

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم