JAKARTA (www.beritakebumen.info) - Draf RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara telah diterima Komisi I DPR. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara mengatur PNS dan pekerja/buruh wajib menjadi anggota komponen cadangan.Sebagai anggota komponen cadangan, PNS dan buruh akan dilatih militer. Keduanya diposisikan sebagai komponen cadangan jika sewaktu-waktu kondisi perang.
"Dari sisi SDM itu dengan melakukan rekrutmen warga sipil yang dilatih pendidikan militer tetapi mereka menjadi pasukan cadangan pasif yang sewaktu-waktu bisa diaktifkan jika dibutuhkan," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, kepada detikcom, Kamis (30/5/2013).
Pengangkatan anggota komponen cadangan diatur di pasal 8 RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
2. Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
3. Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat secara suka rela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.
Poin-poin tersebut berdasarkan draf RUU Komponen Cadangan yang diperoleh detikcom dari Komisi I DPR. Pembahasan RUU Komponen Cadangan di Komisi I DPR sendiri belum dimulai.
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
"Ini Syarat PNS dan Pekerja yang Wajib Berlatih Militer"
Jakarta - RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara mengatur PNS dan pekerja/buruh wajib menjadi anggota komponen cadangan. Ada sejumlah persyaratan, sebelum PNS dan pekerja/buruh dipanggil mengikuti pendidikan militer.
Persyaratan mengenai PNS dan pekerja/buruh yang diwajibkan menjadi komponen cadangan pertahanan negara dan mengikuti pelatihan militer diatur di Pasal 9 RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 9
1. Untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. persyaratan umum
b. persyaratan kompetensi; dan
c. latihan dasar kemiliteran.
2. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a :
a. warga negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
d. sehat jasmani dan rohani.
3. Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan faktor keahlian dan keterampilan sesuai kebutuhan
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai latihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan pelatihan materi
Pasal 10
(1) Calon Anggota Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diangkat menjadi anggota Komponen Cadangan.
(2) Pengangkatan menjadi Anggota Komponen Cadangan dilakukan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui pelantikan dengan mengucapkan sumpah dan/atau janji sesuai agamanya masing-masing.
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
"PNS dan Pekerja Dapat Uang Saku dan Asuransi Jiwa Selama Latihan Militer"
Jakarta - RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara mengatur PNS dan pekerja/buruh wajib menjadi anggota komponen cadangan. Selama wajib latihan militer, semua anggota komponen cadangan mendapatkan uang saku dan tidak boleh dipecat dari perusahaannya.
Hak-hak anggota komponen cadangan saat latihan militer diatur di pasal 20-22 RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Secara umum saat berlatih sipil seluruh anggota komponen cadangan tetap mendapatkan hak-hak di kantor dan perusahannya. Perusahaan juga harus merelakan karyawannya ikut latihan militer setelah masuk persyaratan sebagai anggota komponen cadangan.
Berdasarkan draf yang diperoleh detikcom, Kamis (30/5/2013), bunyinya sebagai berikut:
Pasal 20
1. Calon Anggota Komponen Cadangan selama menjalani latihan dasar kemiliteran, memperoleh hak uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan asuransi jiwa.
2. Anggota Komponen Cadangan selama menjalani dinas aktif, memperoleh hak sebagaimana hak yang diterima oleh anggota TNI.
3. Anggota Komponen Cadangan selama tidak dalam dinas aktif, memperoleh hak untuk mendapatkan rawatan kesehatan.
4. Ketentuan tentang hak calon Anggota Komponen Cadangan dan Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 21
1. Anggota Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dan pekerja dan/atau buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), selama menjalani masa bakti dan/atau dalam penugasan sebagai Komponen Cadangan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
2. Dalam hal Anggota Komponen Cadangan melaksanakan penugasan dalam masa bakti sebagai Komponen Cadangan tidak mengakibatkan hapusnya sebagai peserta didik, dan tetap memperoleh hak-hak.
3. Pimpinan instansi, pimpinan perusahaan atau pimpinan badan swasta atau pimpinan lembaga pendidikan wajib memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja dan/atau buruh atau peserta didik untuk mengikuti dinas atau penugasan sebagai Komponen Cadangan dan wajib untuk tetap memberikan hak-haknya.
Pasal 22
Anggota Komponen Cadangan yang memenuhi persyaratan dapat dianugerahi gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Detik - Kaskus
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!