Sat Sabhara Polres Kebumen Gelar Razia Pengamen

Para pengamen yang terjaring razia. (foto: Polres Kebumen)
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Sedikitnya 5 orang pengamen yang biasa mangkal dan beroperasi di pertigaan Kedungbener , terjaring dalam operasi yang dilakukan Jajaran Satuan Sabhara Polres Kebumen Rabu (10/4). Pukul 11.00 WIB.

Mereka diangkut kepolisian kerena dinilai kerap mengganggu ketertiban umum serta para pengendara jalan. Guna menindak para pengamen ini, mereka pun lantas dibawa ke Pengadilan Negeri Kebumen dan menjalani proses persidangan.

Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dilakukan dengan menyisir sejumlah ruas jalan di Kota Kebumen. Saat polisi menemukan pengamen, mereka lantas berhenti dan mengangkutnya ke dalam truk dalmas.

Sejumlah titik yang bisa dijadikan tempat mangkal kawanan pengamen yakni perempatan lampu bangjo. Dari tempat-tempat inilah para pengamen tersebut dirazia.
Kegiatan razia ini langsung dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Kebumen Ajun Komisaris Polisi Syafril SH bersama dengan satu regu anggota Sabhara polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Heru trisasono SIK MSi melalui Kasubbag Humas AKP Wasidi mengatakan pihaknya banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait menjamurnya para pengamen jalanan. Tidak hanya itu, mereka pun kerap mema-cetkan lalulintas karena berdiri seenaknya di tengah jalan.

Bahkan dari laporan banyak diantara para pengamen tersebut yang kerap memaksa untuk diberikan uang imbalan. “Jelas hal semacam ini mengganggu ketertiban umum dan pengguna jalan. Maka kita pun cepat melakukan oprasi guna menindak mereka,” jelasnya.

Umumnya para pengamen yang terjaring ini bukan kali pertama dirazia. Diketahui ada beberapa diantaranya telah kena operasi berkali-kali. Namun mereka tidak pernah kapok untuk kembali ke jalan dan kembali mengamen. Pasalnya diakui bila tidak ada pekerjaan lain yang bisa dilakukan. Apalagi dari mengamen ini setiap orangnya bisa mendapatkan penghasilan rata-rata Rp 30.000 perhari. Nilai uang ini telah bersih dipotong biaya makan dan rokok.

Polisi berhasil menjaring lima pengamen yakni berinisial M, AS, CN, AP dan AAS, kelima pelaku tergolong masih anak-anak. Seperti halnya pengakuan dari yang berhasil diamankan Polisi yakni Masrihfan (18) warga DesaMadurejo Kecamatan Puring Dirinya yang telah sering terjaring berulang kali namun tak pernah kapok.

Kepada petugas mereka mengaku terpaksa mengamen karena sulit untuk mencari pekerjaan. kelima pengamen ini dijerat pasal 504 KUHP tentang gangguan ketertiban umum dengan ancaman hukuman mencapai 6 minggu masa kurungan penjara. (sumber/humas/reskbm)


=============================================================
KOMENTAR PEMBACA | KOMENTAR FACEBOOKER

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Previous Post Next Post