KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2013, masa pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kebumen dimulai Selasa, 9 sampai 22 April 2013. Untuk menghadapi pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen telah mempersiapkan lima tim. Tiap-tiap tim dengan koordinator seorang komisioner KPU Kebumen akan melayani 2-3 partai politik (parpol).
Pendaftaran selama 14 hari tersebut dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di kantor KPU Kebumen. Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro SE melalui Komisioner Divisi Humas Antar Lembaga Data Informasi Hukum dan Pengawasan, Nanang Widy Hartono SH menghimbau kepada parpol untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Parpol diminta agar mempersiapkan segala sesuatunya dengan sungguh-sungguh sehingga tahap pendaftaran caleg dapat berjalan lancar. Salah satunya dengan tidak menyicil berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
"Berkas yang akan diserahkan harus sudah lengkap, jadi jangan dicicil. Kalau ada perbaikan, lebih baik dilakukan pada masa perbaikan," jelas Nanang disela-sela acara jalan sehat dan sosialisasi "Setahun Jelang Pileg" di Alun-alun Kebumen, Minggu (7/4/2013) kemarin.
Daftar bakal caleng dari parpol maksimal 100% dari jumlah kursi DPRD Kebumen atau sebanyak 50 orang. Parpol wajib memenuhi kuota 30% di setiap daerah pemilihan (dapil) dengan sistem afirmasi. Yakni, harus ada minimal satu bacaleg perempuan tiap urutan tiga orang bacaleg. Nama-nama calon juga harus disusun berdasarkan nomor urut.
Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh perwakilan dari masing-masing parpol. Sehingga bakal caleg atau calon anggota DPRD tak perlu datang langsung ke KPU Kebumen. (bk01/mat/keks)
=============================================================
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Pendaftaran selama 14 hari tersebut dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di kantor KPU Kebumen. Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro SE melalui Komisioner Divisi Humas Antar Lembaga Data Informasi Hukum dan Pengawasan, Nanang Widy Hartono SH menghimbau kepada parpol untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Parpol diminta agar mempersiapkan segala sesuatunya dengan sungguh-sungguh sehingga tahap pendaftaran caleg dapat berjalan lancar. Salah satunya dengan tidak menyicil berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
"Berkas yang akan diserahkan harus sudah lengkap, jadi jangan dicicil. Kalau ada perbaikan, lebih baik dilakukan pada masa perbaikan," jelas Nanang disela-sela acara jalan sehat dan sosialisasi "Setahun Jelang Pileg" di Alun-alun Kebumen, Minggu (7/4/2013) kemarin.
Daftar bakal caleng dari parpol maksimal 100% dari jumlah kursi DPRD Kebumen atau sebanyak 50 orang. Parpol wajib memenuhi kuota 30% di setiap daerah pemilihan (dapil) dengan sistem afirmasi. Yakni, harus ada minimal satu bacaleg perempuan tiap urutan tiga orang bacaleg. Nama-nama calon juga harus disusun berdasarkan nomor urut.
Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh perwakilan dari masing-masing parpol. Sehingga bakal caleg atau calon anggota DPRD tak perlu datang langsung ke KPU Kebumen. (bk01/mat/keks)
=============================================================
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP