Pembangunan SPBU Kalibagor Kembali Dipertanyakan

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Kalibagor Kebumen masih menjadi kontroversi. Sebelumnya Komisi A DPRD Kebumen menilai Surat Perjanjian Kades Kalibagor dengan investor PT Aneka Bangun Sarana (ABS) melanggar Perda 3 Tahun 2007. Kali ini, sejumlah warga mendatangi Kantor Kepala Desa Kalibagor, Senin (14/1) mempertanyakan alih fungsi tanah 'kemakmuran' bengkok desa seluas 5.004 meter persegi menjadi SPBU.

Warga merasa 'aneh' dan kecewa dengan terbitnya peraturan desa (perdes) serta surat perjanjian sewa tanah bengkok yang ditandatangi kepala desa, Ketua BPD, dan Ketua LKMD, dengan pihak investor PT ABS yang berkantor di Gombong. Padahal warga tersebut tidak pernah diajak untuk bermusyawarah.

Anehnya lagi 6 dari 10 anggota BPD yang tercatat ikut mengesahkan Perdes mengaku tidak mengetahuinya. Sehingga warga menilai ada unsur pelanggaran hukum manipulasi tanda tangan, dan telah melaporkan masalah tersebut ke Polres Kebumen dan Polda Jateng.

"Perdes yang dibuat cacat hukum karena tidak melalui mekanisme. Apalagi dalam perdes, ada 10 anggota BPD yang ikut mengesahkan. Nyatanya, dari 10 anggota BPD, 6 di antaranya tidak tahu," ujar Lilis Suryani, salah satu wakil warga.

Warga juga menuntut adanya transparan dalam pengelolaan uang sewa tanah bengkok tersebut. Dalam surat perjanjian, uang sewa tanah bengkok yang menjadi SPBU tersebut sebesar Rp 10 juta pertahun untuk 3 tahun pertama . Kemudian harga sewa tanah bengkok tersebut naik menjadi Rp 13 juta pertahun dalam 3 tahun kedua. Sedang jangka waktu sewa tanah bengkok akan berkelanjutan selama 50 tahun, mulai tahun 2012 hingga tahun 2062.

Sementara itu Kepala Desa Kalibagor, Maksum Sodiq, menegaskan kepada warga bahwa penerbitan perdes sudah melalui musyawarah. Dia juga menegaskan, tanah bengkok yang dialihfungsikan dan disewakan, tidak lain untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan pembangunan desa. Sedang uang sewa sebesar Rp 30 juta untuk 3 tahun pertama sudah digunakan untuk mengurug tanah bengkok yang masih satu lokasi dengan tanah bengkok yang akan dibangun SPBU. (bk01/mat/suk/kr)


=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post