KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Rahmat Saputra (25) warga Kelurahan Tamanwinangun Rt 1 Rw 5 Kecamatan Kebumen,nyaris tewas dikeroyok massa warga Kelurahan Tamanwinangun lantaran kepergok akan melakukan pencurian didalam toko milik Agus Fauzi (37) warga kelurahan Tamanwinangun.
Untungnya, petugas Polsek Kebumen yang menerima laporan dari warga, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), sehingga pelaku tersebut,berhasil diselamatkan dari amukan massa.
Setelah tersangka Rahmat Saputra digelandang ke Mapolsek Kebumen, massa kelurahan Tamanwinangun, segara membubarkan diri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di TKP, toko penjual yang letaknya disamping rumahnya, sudah ditutup pemiliknya Agus Fauzi pukul 17.30 WIB. Agus fauzi kepada petugas menerangkan sekira pukul 03.00 Wib disaat dirinya sedang tidur dirinya mendengar suara “klek” sperti suara slot pintu yang sedang dibuka, kemudian dirinya bangun dan melihat keluar kearaha toko milik dirinya yang masih bersebelahan dengan rumah pelaku, dan saat itu dirinya melihat ada seorang lelaki yang berusaha merusak / membuka slot pintu toko miliknya.
Kemudian dirinya memberitahu kepada tetangga korban lewat telephon untuk memberitahukan keberadaan pelaku tersebut dan diketahui pelaku sudah berhasil membuka slot tersebut dikembalikan lagi keposisi semula namun tidak di baut, kemudian sekira sperempat jam dirinya mengintai, pelaku tidak jadi masuk ke dalam toko kemudian pelaku ditangkap oleh warga.
Melihat kondisi tersebut, Fauzi dibantu warga berusaha untuk menangkapnya, pelaku mencoba untuk kabur. “Saat itu tersangka sudah tertangkap oleh masa, namun karena petugas kepolisian cepat datang, maka pelaku selamat dari amukan masa,”katanya.
TersangkaRahmat Saputra yang ditemui diruang pemeriksaan Polsek Kebumen tidak membantah, bila dirinya dituduh akan melakukan tindakan pencurian di dalam toko milik agus fauzi “Saya memang akan mencuri di toko tersebut karena kebutuhan “akunya
Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi melalui Kasubbag Humas AKP Juanni Jumantoro SH, membenarkan bila tersangka Rahmat adalah pelaku percobaan pencurian ditoko milik Agus fauzi. “Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, aksi Rahmat dilakukanya sendiri”, seraya mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 2 buah obeng, topi warna cokelat, celana jeans warna biru, kaos oblong, warna hitam, satu pasang kaos kaki warna putih hitam, dan tas warna merah hati yang diambil tersangka dari atas toko milik Agus fauzi. Tersangka dijerat dengan pasal 363 jo 53 KUHPidana maksimal lima tahun penjara. (sumber/kukuh/humas/polreskbm)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Untungnya, petugas Polsek Kebumen yang menerima laporan dari warga, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), sehingga pelaku tersebut,berhasil diselamatkan dari amukan massa.
Setelah tersangka Rahmat Saputra digelandang ke Mapolsek Kebumen, massa kelurahan Tamanwinangun, segara membubarkan diri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di TKP, toko penjual yang letaknya disamping rumahnya, sudah ditutup pemiliknya Agus Fauzi pukul 17.30 WIB. Agus fauzi kepada petugas menerangkan sekira pukul 03.00 Wib disaat dirinya sedang tidur dirinya mendengar suara “klek” sperti suara slot pintu yang sedang dibuka, kemudian dirinya bangun dan melihat keluar kearaha toko milik dirinya yang masih bersebelahan dengan rumah pelaku, dan saat itu dirinya melihat ada seorang lelaki yang berusaha merusak / membuka slot pintu toko miliknya.
Kemudian dirinya memberitahu kepada tetangga korban lewat telephon untuk memberitahukan keberadaan pelaku tersebut dan diketahui pelaku sudah berhasil membuka slot tersebut dikembalikan lagi keposisi semula namun tidak di baut, kemudian sekira sperempat jam dirinya mengintai, pelaku tidak jadi masuk ke dalam toko kemudian pelaku ditangkap oleh warga.
Melihat kondisi tersebut, Fauzi dibantu warga berusaha untuk menangkapnya, pelaku mencoba untuk kabur. “Saat itu tersangka sudah tertangkap oleh masa, namun karena petugas kepolisian cepat datang, maka pelaku selamat dari amukan masa,”katanya.
TersangkaRahmat Saputra yang ditemui diruang pemeriksaan Polsek Kebumen tidak membantah, bila dirinya dituduh akan melakukan tindakan pencurian di dalam toko milik agus fauzi “Saya memang akan mencuri di toko tersebut karena kebutuhan “akunya
Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi melalui Kasubbag Humas AKP Juanni Jumantoro SH, membenarkan bila tersangka Rahmat adalah pelaku percobaan pencurian ditoko milik Agus fauzi. “Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, aksi Rahmat dilakukanya sendiri”, seraya mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 2 buah obeng, topi warna cokelat, celana jeans warna biru, kaos oblong, warna hitam, satu pasang kaos kaki warna putih hitam, dan tas warna merah hati yang diambil tersangka dari atas toko milik Agus fauzi. Tersangka dijerat dengan pasal 363 jo 53 KUHPidana maksimal lima tahun penjara. (sumber/kukuh/humas/polreskbm)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!