KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Di Kabupaten Kebumen marak penambangan tanpa izin. Banyak pula yang dilakukan di daerah larangan seperti di dalam kawasan konservasi.
Plh Kabid Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Dinas Sumberdaya Air dan ESDM Kabupaten Kebumen, Endah Dwi Yantiningsih, juga prihatin karena aktivitas penambangan rakyat yang sudahberlangsung, tidak menerapkan cara menambang yang baik (good mining practice) sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Selain tanpa izin, penambangan juga merambah daerah terlarang. Termasuk di kawasan konservasi cagar alam geologi Karangsambung dan kawasan bentang alam kars Gombong Selatan," ungkap Endah.
Terkait penambangan di kawasan konservasi, diakui masih dilematis karena lahan di kawasan konservasi masih hak milik warga. Meski begitu, diharapkan penambangan dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan izin.
Masalah lain, maraknya penggunaan mesin pompa pada penambangan pasir di Sungai Luk Ulo.
Padahal menurut Kabid Pelayanan Perizinan pada Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (DPPKAD) Kabupaten Kebumen, Karyanto, izin penambangan rakyat (IPR) yang dikeluarkan, tidak ada yang diizinkan menggunakan mesin pompa maupun alat berat. (Suk/krjogja)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Plh Kabid Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Dinas Sumberdaya Air dan ESDM Kabupaten Kebumen, Endah Dwi Yantiningsih, juga prihatin karena aktivitas penambangan rakyat yang sudahberlangsung, tidak menerapkan cara menambang yang baik (good mining practice) sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Selain tanpa izin, penambangan juga merambah daerah terlarang. Termasuk di kawasan konservasi cagar alam geologi Karangsambung dan kawasan bentang alam kars Gombong Selatan," ungkap Endah.
Terkait penambangan di kawasan konservasi, diakui masih dilematis karena lahan di kawasan konservasi masih hak milik warga. Meski begitu, diharapkan penambangan dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan izin.
Masalah lain, maraknya penggunaan mesin pompa pada penambangan pasir di Sungai Luk Ulo.
Padahal menurut Kabid Pelayanan Perizinan pada Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (DPPKAD) Kabupaten Kebumen, Karyanto, izin penambangan rakyat (IPR) yang dikeluarkan, tidak ada yang diizinkan menggunakan mesin pompa maupun alat berat. (Suk/krjogja)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!