Kereta Kelinci 'Digaruk' Polantas

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Sejumlah kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen. Penertiban kereta kelinci karena melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kereta kelinci tidak laik jalan, apalagi untuk mengangkut penumpang. Kereta kelinci hanya diizinkan beroperasi di kawasan objek wisata. Bukan di jalan raya," tegas Kapolres Kebumen, AKBP HeruTrisasono SIK MSi melalui Kasatlantas AKP Catur C Wibowo yang didampingi Kaur Bin Ops Satlantas Iptu Joko Maryono SH.
Kereta kelinci merupakan mobil yang dimodifikasi untuk menarik 2-3 gerbong hingga bisa mengangkut sekitar 60 penumpang. Di Kabupaten Kebumen, kereta kelinci cukup marak beroperasi di wilayah kecamatan. Masyarakat memanfaatkannya karena murah meriah. Padahal kereta kelinci sangat rawan kecelakaan.
Sebelum dilakukan penertiban, para pemilik kereta kelinci sudah berkali-kali diberi peringatan. Bahkan sudah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi beroperasi di jalan raya.
"Kenyataannya tetap membandel sehinggakami tindak tegas," ujar Joko Maryono yang banyak menerima pengaduan dari para pemilik angkutan umum karena merasa dirugikan dengan adanya kereta kelinci.
Terakhir, anggota Satlantas mengamankan5 kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya di Kecamatan Gombong dan Adimulyo. Saat diamankan, kereta kelinci penuh penumpang. (Suk/krjogja)

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post