NASIONAL (www.beritakebumen.info) -Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarakan Surat Edaran No. SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Surat ditujukan kepada para gubernur, bupati dan walikota agar memperhatikan kewajiban para pengusaha atas hak para buruh.
Isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASIREPUBLIK INDONESIA19 Juli 2012Kepada Yth:
1.Para Gubernur
2.Para Bupati / Walikota
Di Seluruh Indonesia
SURAT EDARANNOMOR : SE.05/MEN/VII/2012TENTANGPEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN DAN HIMBAUAN MUDIKLEBARAN BERSAMA
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2012 merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor : PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondisif ditempat kerja, maka permenaker wajib dilaksanakan secara konsisten oleh setiap perusahaan yang telah memperkerjakan pekerja/buruh, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih.
2.Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sebagaimana dimaksud diatas sebagai berikut :
(http://www.depnakertrans.go.id/perundangan.html,1,500,11)3.Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama lebih baik dari nomor 2 diatas, maka Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 (dua belas) bulan secara proporsional dengan perhitungan : (jumlah bulan masa kerja/12) x 1 bulan upah
4.Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan 1 (satu) kali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka Gubernur/Bupati/Walikota hendaknya senantiasa memperhatikan dan menegaskan para pengusaha diwilayahnya agar segera melaksanakan pembeyaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
Selanjutnya untuk meringankan dan mempermudah para pekerja/buruh serta keluarganya yang akan mudik lebaran, dihimbau Gubernur/Bupati/Walikota dapat mendorong perusahaan diwilayahnya untuk menyelenggarakan mudik lebaran bersama dengan segera berkoordinasi serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan peduli lebaran tahun 2012.
MENTERITENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASIREPUBLIK INDONESIADrs. H. Muhaimin Iskandar, MSi
tembusan :
1.Presiden Republik Indonesia
2.Wakil Presiden Republik Indonesia
3.Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II
4.Ketua Umum DPN Apindo 5.Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
6.Instansi yang bertangungjawab dibidang ketenagakerjaan provinsi se- Ikatan Serikat Buruh Indonesia.
Klik-> Download Surat Edaran Kemenakertrans 2012
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!