Agus Kurniawan Tak Ditahan

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, H Agus Kurniawan, yang tersandung perkara penganiayaan tidak ditahan. Hingga proses sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kebumen pada Selasa (10/7) kemarin, politisi Partai Demokrat itu hanya dikenai vonis enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun. Sidang perkara penganiayaan terhadap karyawan Happy Valley Resort Sempor, Misbachul Munir (22), warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kebumen tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Duta Baskara SH MH dengan hakim anggota Febrian Ali SH MH dan Yunendro Fuji Aryanto SH. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Syafi'i SH dan Panitera Pengganti Jalimin.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Dengan adanya putusan enam bulan yang dimaksud tersebut, Agus tidak perlu menjalani pidana. "Kecuali, di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 12 bulan (satu tahun) melakukan perbuatan yang dapat dipidana," jelas Duta Baskara yang juga Ketua PN Kebumen itu.

Atas vonis tersebut, Agus yang selama mengikuti sidang tanpa didampingi Penasihat Hukum itu langsung menerima. Berbeda dengan JPU yang mengatakan pikir-pikir. Sementara salah satu Penasihat Hukum korban, Anita Nosa SH MH yang ditemui Suara Merdeka kemarin tidak menanggapinya.

Sebelumnya, enam Penasihat Hukum korban yang terdiri atas Marwito SH, Anita Nosa SH MH, Heru Sutoto SH, Supriyono SH, Ahmad Saiful Amri SH dan Moh Mustolih SH menyatakan ada diskriminasi dalam penanganan perkara yang dijalani oknum wakil rakyat tersebut. Pasalnya, sejak penanganan perkara di kepolisian maupun di kejaksaan tidak menahan Agus. Begitu juga setelah vonis di PN Kebumen. Mestinya, Agus Kurniawan yang dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun penjara itu ditahan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya dua bulan. Dalam menyampaikan materi tuntutan pada sidang sebelumnya, sempat ditunda tiga kali karena JPU mengaku belum siap. (K5-91/suaramerdeka)

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE

1 تعليقات

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

إرسال تعليق

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم