KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Di tengah kesiapan Kebumen menerima pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi pajak daerah, ternyata masih ada tunggakan PBB sebesar Rp 16,3 miliar. Tunggakan itu akumulasi selama 10 tahun terakhir.
"Sebagian tunggakan karena belum dibayar wajib pajak. Sebagian lagi mandek atau disalahgunakan di tingkat desa," jelas Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kebumen, H Supangat, Kamis (21/6).
Tunggakan PBB sebesar Rp 16,3 miliar menjadi permasalahan tersendiri karena sudah ditangani dengan berbagai cara. Seperti pemanggilan kepala desa atau petugas pemungut penunggak PBB, serta intensifikasi PBB tahun-tahun sebelumnya oleh tim kabupaten dan kecamatan.
Demikian pula upaya motivasi terhadap badan/dinas/kantor agar ketika memberi bantuan ke desa\kelurahan, baik bantuan program, kegiatan atau bantuan langsung masyarakat, supaya memperhatikan realisasi PBB minimal satu tahun sebelumnya. "Upaya ini untuk memacu desa/kelurahan melunasi PBB, sayangnya belum berjalan efektif," ujar Supangat.
Menurut Supangat, Kabupaten Kebumen siap menerima pengalihan PBB menjadi pajak daerah mulai 1 Januari 2013, atau satu tahun lebih awal dari ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Jika nanti sudah menjadi pajak daerah, tidak ada lagi bagi hasil PBB. Semua masuk Kebumen. Dari 1,3 juta bidang tanah yang telah menjadi objek pajak dengan pajak, Kebumen akan menerima untuh Rp 16,5 miliar. Kalau sekarang, hanya menerima 64,8 persennya atau Rp 10,34 miliar," jelas Supangat. (Suk/krjogja)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE
"Sebagian tunggakan karena belum dibayar wajib pajak. Sebagian lagi mandek atau disalahgunakan di tingkat desa," jelas Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kebumen, H Supangat, Kamis (21/6).
Tunggakan PBB sebesar Rp 16,3 miliar menjadi permasalahan tersendiri karena sudah ditangani dengan berbagai cara. Seperti pemanggilan kepala desa atau petugas pemungut penunggak PBB, serta intensifikasi PBB tahun-tahun sebelumnya oleh tim kabupaten dan kecamatan.
Demikian pula upaya motivasi terhadap badan/dinas/kantor agar ketika memberi bantuan ke desa\kelurahan, baik bantuan program, kegiatan atau bantuan langsung masyarakat, supaya memperhatikan realisasi PBB minimal satu tahun sebelumnya. "Upaya ini untuk memacu desa/kelurahan melunasi PBB, sayangnya belum berjalan efektif," ujar Supangat.
Menurut Supangat, Kabupaten Kebumen siap menerima pengalihan PBB menjadi pajak daerah mulai 1 Januari 2013, atau satu tahun lebih awal dari ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Jika nanti sudah menjadi pajak daerah, tidak ada lagi bagi hasil PBB. Semua masuk Kebumen. Dari 1,3 juta bidang tanah yang telah menjadi objek pajak dengan pajak, Kebumen akan menerima untuh Rp 16,5 miliar. Kalau sekarang, hanya menerima 64,8 persennya atau Rp 10,34 miliar," jelas Supangat. (Suk/krjogja)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!