KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Hasil penelitian Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW)cukup mencengangkan. Potensi penyelewengan dana hibah dan bansos dari APBD Provinsi Jateng tahun 2012 mencapai Rp 65 miliar, tiga kali lipat dibanding 2011. Padahal kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2011 pun belum sepenuhnya terungkap.Ditengarai, ada 132 lembaga penerima bansos 2012 yang tak memiliki identitas jelas serta memakai alamat fiktif. Banyak pula yang status hukum dan legalitas organisasinya tidak terang.
“Yang mengagetkan, dana hibah 2012 juga mengalir ke organisasi yang dikelola politikus,” kata aktivis KP2KKN, Eko Haryanto, Senin (18/6).
Penerima bantuan sosial yang memakai alamat fiktif di antaranya LSM Dinamis Jawa Tengah yang beralamat di Jalan Kartanegara VI/49-50. Padahal, alamat tersebut adalah rumah kos. Forum Pemuda Peduli Pendidikan juga beralamat di tempat yang sama.
Ada pula Aliansi Mahasiswa Antikorupsi di Jalan Pleburan Raya No 41 yang setelah ditelusuri tak ditemukan. Alamat Forum Masyarakat dan Pemuda Semarang di Jalan Parangkembang No 12 ternyata rumah warga. Bahkan, Panitia Penanaman Mangrove Biru Langit di Jalan Truntum IV No 1 merupakan jasa servis elektronik.
Berdasarkan data penerima bansos dalam penjabaran APBD Jateng 2012, rata-rata masing-masing organisasi menerima Rp 20 juta. Berdasarkan uji petik data penerima yang dilakukan KP2KKN, organisasi penerima bansos yang tak jelas legalitas hukumnya menerima total Rp 4 miliar.
Di antara nya adalah Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang menerima Rp 1,3 miliar. Selain itu, Ormas Cakra Bangsa menerima Rp 300 juta, Kokam Banjar Rp 400 juta, Karang Taruna Jawa Tengah Rp 800 juta, Persatuan Pecinta Olah Raga Jawa Tengah Rp 500 juta, dan lain-lain.
Data Pendukung
Sementara itu, Kejati Jateng terus berupaya memperoleh bukti-bukti penyimpangan bansos 2011. Tim Pidana Khusus Kejati terus menyelidiki kebocoran aliran dana bansos senilai Rp 26,89 miliar.
Kajati Jateng Bambang Waluyo mengatakan, tim penyelidik sudah memperoleh data-data pendukung untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Saya akan minta laporan dahulu dari Pidana Khusus. Harapan saya, segera bisa ditarik kesimpulan untuk langkah hukum selanjutnya. Yang jelas, kami serius menangani kasus ini,” tegas Bambang.
Seperti diberitakan, banyak penyaluran bansos 2011 tidak disertai laporan pertanggungjawaban. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Jateng tahun 2011 menemukan be-berapa keganjilan. Di antaranya, alamat penerima yang tidak lengkap.
Dari 208 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) yang mendapatkan dana bantuan, hanya 5% yang terdaftar di Badan Kesbangpolinmas Jateng.
Selain itu, pelaksanaan bansos diduga fiktif. Ada penghuni alamat yang tercatat mendapat bansos mengaku tidak menerima dana sama sekali. Kejanggalan lain, penggunaan satu alamat dan satu nomor rekening untuk mendapat sembilan kali dana bantuan senilai total Rp 89 juta. (H89,H68,dtc-59/sm)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!