Perekaman E-KTP Capai 39,63 %, Naik Ojek Bayar Rp 50 Ribu

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Hingga 12 Juni 2012 , capaian perekaman E-KTP yang telah masuk Data Center Kementrian dalam Negeri sebanyak 469.273 wajib KTP atau 39,63 %. Dari jumlah Wajib KTP sebanyak 1.184.207 wajib KTP. Hal tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi E KTP di ruang rapat Setda , Kamis ( 14/6). Rapat yang dipimpin oleh Asisten I Setda Kebumen H Adi Pandoyo,SH.M.Si tersebut di hadiri juga Asisten administrasi Setda Ir Tri Haryono, Kepala DPPKAD H Supangat,SE, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil H Ujang Sugiyono SH serta para camat se Kabupaten Kebumen.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan berbagai permasalahan terkait perekaman EKTP. Termasuk permasalahan teknis seperti adanya perbedaan antara data di undangan dan data di identitas wajib KTP dan perbedaan data pada surat undangan dengan yang tertera di data AFIS (KTP elektronik). Permasalahan lainnya antara lain adanya wajib KTP yang tidak mendapat undangan, padahal terdaftar di Kartu keluarga serta banyaknya wajib KTP yang merantau.

Bahkan dalam paparannya Camat Sempor Munadi,S.Sos menambahkan faktor sulitnya medan dan mahalnya transportasi menuju kantor kecamatan juga urun menjadi penyebab rendahnya realisasi E KTP . " Warga di daerah pegunungan seperti Desa Sampang dan Donorejo bahkan sangat kerepotan, untuk ke kantor Kecamatan mereka harus naik ojek dengan membayar Rp 50.000 " ungkap Munadi.

Permasalahan senada juga disampaikan Camat Sadang Drs Aris Subiyakto antara lain karena kondisi geografis, kendala peralatan dan listrik, koneksi internet yang lemah dan banyaknya wajib yang di perantauan. Terkait wajib KTP di perantauan, ternyata mempunyai angka yang fantastik . Dari informasi yang disampaikan Camat Mirit Irfangi S.Sos, ternyata masyarakat Mirit banyak sekali yang merantau ke luar Jawa, dengan bekerja di perkebunan sawit. Bahkan mereka dengan memboyong anggota keluarganya.

Pihaknya juga pernah menanyakan ke sebuah biro penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Mirit terkait jumlah pekerja kelapa sawit. " Warga Mirit beserta keluarganya yang merantau mencapai 4000 orang" kata Irfangi.

Percepatan E KTP

Berbagai upaya dilakukan Pemkab untuk percepatan E KTP. Apalagi dengan melihat perkembangan terkini realisasi E KTP, dari 26 Kecamatan baru 10 kecamatan yang telah memenuhi target minimal. Sehingga dikhawatirkan proses perekama n E KTP tidak selesai hingga batas waktu yang telah ditentukan , yaitu 30 September 2012.

Melalui surat resmi nomer 470/1178 tanggal 12 Juni Bupati meminta kepada para camat agar terus mensosialisasikan dan memotivasi masyarakat agar wajib E KTP yang belum melaksanakan perekaman E KTP agar segera hadir ke kecamatan. Dalam surat tersebut juga dsampaikan Perlakuan khusus juga diberikan dalam rangka percepatan perkaman E KTP. Seperti wajib KTP yang mengalami perubahan NIK, tidak perlu menunggu undangan lagi. yang bersangkutan diminta datang 2 minggu lagi, dengan membawa undangan lama. Sementara bagi wajib KTP Pemula dan wajib KTP yang belum menerima undangan dapat melakuakn perekaman E KTP dengan membawa Kart Keluarga atau KTP. (Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen)


=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE

1 Comments

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

  1. Maaf, kalo saya belum rekam data E-KTP, selanjutnya saya sudah pernah di undang oleh kecamatan untuk datang sesuai undangan desa, tetapi saya tidak bisa hadir pada waktunya dikarenakan sedang berada di perantauan, dan di waktu saya ada waktu luang, terus saya minta ke kecamatan agar di proses rekam data E-KTP, tetapi di kecamatan malahan di belakangin.

    ReplyDelete

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post