Pansus DPRD Soroti Tujuh Temuan BPK

KEBUMEN (The Independent News) - Panitia Khusus DPRD Kebumen yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2011 menyoroti tujuh temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jateng pada 16 April lalu. Menurut Ketua Pansus Solihudin pada Rapat Paripurna DPRD Senin (14/5) kemarin, di satu sisi secara tulus Dwan memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan selamat dicapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemkab Kebumen 2011.

Di sisi lain, Pansus DPRD tetap meminta agar tujuh temuan LHP BPK ditindaklanjuti. Permintaan Pansus DPRD tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2011 itu disampaikan dalam Rapat Pleno yang dipimpin Ketua DPRD Ir Budi Hianto Susanto dan dihadiri Plt Sekda drh H Djatmiko.

Menurut Solihudin, tujuh temuan LHP BPK yang perlu ditindaklanjuti antaa lain meliputi realisasi Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan penggunaan langsung. Pendapatan retribusi pelayanan Kesehatan dari klaim Jamkesmas di Puskesmas rawat tidak disajikan sebesar Rp 413.308.000,-.

Selain itu, lanjut Solihudin, realisasi Pembayaran Belanja Modal Pemeliharaan Jalan pada DPU melebihi volume pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp 15.590.948,32. Temuan lain yakni pengenaan Pajak Penghasilan atas Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak tepat.

Pansus DPRD juga mengungkapkan temuan BPK terhadap realisasi Belanja Bantuan Sosial Pendidikan dan Hibah Operasional tidak sesuai dengan jumlah siswa. Kemudian realisasi belanja terkait bantuan operasional sekolah pada sekolah negeri tidak sesuai dengan jumlah siswa.

Pengadaan Obat

Dua temuan BPK lain yagn disorot Pansus DPRD yakni Pemutusan Kontrak atas pekerjaan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan belum ditindaklnajuti sesuai Peraturan Presiden 54/2010. Demikian pula dengan Penerimaan Hasil Penjualan Perikanan pada Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan sebesar Rp 33.217.500,-.

Menanggapi LHP BPK yang menyatakan Laporan Keuangan Pemkab Kebumen 2011 meraih opini WTP, anggota Komisi D DPRD Mifahul Ulum mengingatkan, pada dasarnya pemeriksaan BPK hanya menyangkut dua hal. Yakni kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, serta kepatuhan terhadap akuntansi keuangan yang transparan. Namun Miftah menegaskan bahwa substansi pelaksanaan APBD tidak bisa diraihkan sempurna 100 persen.

"Artinya, tetap masih ada hal-hal yang secara substansi harus diperbaiki. DPRD tidak boleh menutup mata akan kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaan APBD ini," tandas wakil rakyat yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Kebumen itu.

Namun Miftah mengakui secara umum Pansus Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dapat menerima Rancanagan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2011. Pansus juga meminta DPRD dan eksekutif ke depan melakukan koordinasi dan sinkronisasi guna menghindari keterlambatan pelaksanaan APBD. (B3-84/suaramerdeka)


=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post