SEMPOR (The Independent News) - Berkat laporan dari masyarakat, Ferri Sapto Handoyo alias Adek berhasil ditangkap oleh petugas dari Satres Narkoba Polres Kebumen Jum’at (17/2), saat akan menjual ganja. Penangkapan dilakukan di depan konter Daffa di Desa Jatinegara, Sempor, Kebumen.
Setelah melakukan penangkapan dan penyelidikan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah paket ganja kering yang disimpan di celana dalam tersangka. Dua paket dari tas yang diletakan didalam Kos tersangka di Desa Jatinegara – Sempor dan 2 (dua ) AM paket ganja kering yang disimpan di reng atau plafon tersangka yang terletak di Desa Sindoro Rt 02 Rw 05 Kelurahan Gombong.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 1 (satu ) linting rokok ganja yang dimasukan kedalam bungkus rokok Surya Pro Mild berwarna putih, sepasang sandal merek Ardiles berwarna hitam, 1 ( satu ) buah HP Nokia seri CL warna silver abu-abu dengan nomor perdana XL 0877151169018.
Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mustanto melalui Kasubbag Humas AKP Junani Jumantoro menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan di Sat res Narkoba untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut didapatkan dan akan diberikan kesiapa “tegasnya”
Tersangka sekarang mendekam di Tahanan Mapolres Kebumen untuk proses sidik lebih lanjut, tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumanya minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda minimal 1 miliar maksimal 10 miliar.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap pengaruh pengedaran narkoba diwilayah Kabupaten Kebumen , dia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua harus selalu mengawasi pergaulan anak-anak dan keluarga kita tidak terikat dengan bahayanya Narkoba.
(bkb-01|humas/reskbm)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE
Setelah melakukan penangkapan dan penyelidikan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah paket ganja kering yang disimpan di celana dalam tersangka. Dua paket dari tas yang diletakan didalam Kos tersangka di Desa Jatinegara – Sempor dan 2 (dua ) AM paket ganja kering yang disimpan di reng atau plafon tersangka yang terletak di Desa Sindoro Rt 02 Rw 05 Kelurahan Gombong.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 1 (satu ) linting rokok ganja yang dimasukan kedalam bungkus rokok Surya Pro Mild berwarna putih, sepasang sandal merek Ardiles berwarna hitam, 1 ( satu ) buah HP Nokia seri CL warna silver abu-abu dengan nomor perdana XL 0877151169018.
Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mustanto melalui Kasubbag Humas AKP Junani Jumantoro menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan di Sat res Narkoba untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut didapatkan dan akan diberikan kesiapa “tegasnya”
Tersangka sekarang mendekam di Tahanan Mapolres Kebumen untuk proses sidik lebih lanjut, tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumanya minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda minimal 1 miliar maksimal 10 miliar.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap pengaruh pengedaran narkoba diwilayah Kabupaten Kebumen , dia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua harus selalu mengawasi pergaulan anak-anak dan keluarga kita tidak terikat dengan bahayanya Narkoba.
(bkb-01|humas/reskbm)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!