Ratiman (52), pengendara motor asal Desa Madureso, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, tewas seketika ketika Honda Supra 125 nopol AA-3592-FM yang dikendarainya menerobos pintu perlintasan kereta api yang telah ditutup dan menabrak KA Pasundan di perlintasan KA Sumpiuh. Peristiwa itu pada Kamis (20/10) sekitar pukul 13.00.
Beberapa menit sebelum kejadian, petugas jaga lintasan KA Sumpiuh, Jasmanto menutup pintu perlintasan karena KA Pasundan mau lewat. KA Pasundan dengan masinis Suratmin, melaju dari arah barat ke timur (Bandung-Surabaya).
Ketika pintu sudah ditutup dan semua kendaraan dari arah timur maupun barat sudah berhenti, namun motor yang dikendarai Ratiman dari arah barat, tak ikut berhenti dan malah melaju pelan menerobos lewat celah ujung pintu.
Penjaga perlintasan sudah mengingatkan ada kereta yang mau lewat. Tetapi pengendara motor itu tak menggubirsnya. ”Dia sudah saya teriaki ada kereta lewat. Tetapi tetap saja melintas. Karena KA sudah dekat, pengendara motor itu tersambar dan terseret hingga sepuluh meter. Motor terlempar di tepi rel,” kata Jasmanto.
Kecelakaan diperlintasan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sumpiuh dan Pos Lalu Lintas Buntu serta Satlantas Polres Banyumas. Kejadian itu juga diberitahukan kepada petugas di Stasiun Sumpiuh.
Korban yang tergeletak di tepi rel dengan kondisi mengenaskan dievakuasi oleh petugas dengan dibantu warga. Jenazahnya dibawa ke Puskesmas Sumpiuh.
Peringatan Penjaga
Kasat Lantas Polres Banyumas AKP Gusman Fitra SIK melalui Kanit Laka Ipda Haryanto, kemarin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dan keterangan beberapa orang saksi, pengendara memang tak mengindahkan peringatan penjaga dan orang-orang di sekitarnya.
”Dia sudah diingatkan oleh penjaga pintu perlintasan dan pengendara lain yang sudah berhenti untuk tak menerobos karena ada KA mau lewat. Tetapi yang bersangkutan terus saja menerobos hingga akhirnya tertabrak KA,” kata dia.
Manajer Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Surono yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, kecelakaan tersebut akibat kesalahan pengendara. Sebab selain pintu perlintasan sudah ditutup, korban juga sudah diingatkan agar tidak menerobos karena ada KA mau lewat. Tetapi yang bersangkutan tidak menghiraukannya.
Dia mengatakan sesuai Pasal 124 UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, pintu perlintasan yang dipasang pada perlintasan sebidang adalah untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan untuk kendaraan yang ada di jalan raya.
”Jangankan yang sudah ada pintu dan penjaganya. Pada perlintasan sebidang yang tak ada penjaga atau pintunya, perjalanan KA wajib didahulukan. Kendaraan yang akan melewati perlintasan wajib berhenti dulu. Setelah tengok kanan dan kiri, tidak ada KA yang lewat, baru melintas,” kata dia. (G23-68 | suaramerdeka)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Beberapa menit sebelum kejadian, petugas jaga lintasan KA Sumpiuh, Jasmanto menutup pintu perlintasan karena KA Pasundan mau lewat. KA Pasundan dengan masinis Suratmin, melaju dari arah barat ke timur (Bandung-Surabaya).
Ketika pintu sudah ditutup dan semua kendaraan dari arah timur maupun barat sudah berhenti, namun motor yang dikendarai Ratiman dari arah barat, tak ikut berhenti dan malah melaju pelan menerobos lewat celah ujung pintu.
Penjaga perlintasan sudah mengingatkan ada kereta yang mau lewat. Tetapi pengendara motor itu tak menggubirsnya. ”Dia sudah saya teriaki ada kereta lewat. Tetapi tetap saja melintas. Karena KA sudah dekat, pengendara motor itu tersambar dan terseret hingga sepuluh meter. Motor terlempar di tepi rel,” kata Jasmanto.
Kecelakaan diperlintasan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sumpiuh dan Pos Lalu Lintas Buntu serta Satlantas Polres Banyumas. Kejadian itu juga diberitahukan kepada petugas di Stasiun Sumpiuh.
Korban yang tergeletak di tepi rel dengan kondisi mengenaskan dievakuasi oleh petugas dengan dibantu warga. Jenazahnya dibawa ke Puskesmas Sumpiuh.
Peringatan Penjaga
Kasat Lantas Polres Banyumas AKP Gusman Fitra SIK melalui Kanit Laka Ipda Haryanto, kemarin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dan keterangan beberapa orang saksi, pengendara memang tak mengindahkan peringatan penjaga dan orang-orang di sekitarnya.
”Dia sudah diingatkan oleh penjaga pintu perlintasan dan pengendara lain yang sudah berhenti untuk tak menerobos karena ada KA mau lewat. Tetapi yang bersangkutan terus saja menerobos hingga akhirnya tertabrak KA,” kata dia.
Manajer Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Surono yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, kecelakaan tersebut akibat kesalahan pengendara. Sebab selain pintu perlintasan sudah ditutup, korban juga sudah diingatkan agar tidak menerobos karena ada KA mau lewat. Tetapi yang bersangkutan tidak menghiraukannya.
Dia mengatakan sesuai Pasal 124 UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, pintu perlintasan yang dipasang pada perlintasan sebidang adalah untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan untuk kendaraan yang ada di jalan raya.
”Jangankan yang sudah ada pintu dan penjaganya. Pada perlintasan sebidang yang tak ada penjaga atau pintunya, perjalanan KA wajib didahulukan. Kendaraan yang akan melewati perlintasan wajib berhenti dulu. Setelah tengok kanan dan kiri, tidak ada KA yang lewat, baru melintas,” kata dia. (G23-68 | suaramerdeka)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!