Masjid Al Kahfi Somalangu Akhirnya Dipugar

Masjid Al Kahfi, masjid bersejarah di Kebumen yang masuk dalam daftar cagar budaya Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng akhirnya dipugar. Hal tersebut dilakukan mengingat kondisi masjid yang telah berusia lebih dari 5 abad ini cukup memprihatinkan.

Proses pemugaran pun tidak dilakukan sembarangan. Ada undang undang khusus yang mengaturnya, yakni Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Karena masjid ini masuk dalam Daftar Inventarisasi Cagar Budaya tidak bergerak BP3 Jawa Tengah dengan Nomor Inventarisasi 11-05/Kbe/20/TB.

Pemugaran dilakukan tanpa merubah bentuk, bahan, serta nilai sejarahnya. Hal tersebut diungkapkan Pengawas Arkeologi BP3 Jateng, Bagus Pujianto, ketika meninjau lokasi di Somalangu, Rabu (26/10). "Pemugaran dilakukan dengan tetap mempertahankan keaslian bahan, bentuk, dan sejarahnya," tegasnya.

Masjid Al Kahfi berlokasi di kompleks Pondok Pesantren Al Kahfi Somalangu Desa Sumberadi, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. Masjid dibangun sekitar tahun 879 Hijriyah atau 1475 Masehi oleh As-Sayid As-Syekh Abdul Kahfi Al-Hasani Al-Yamani yang dikenal pula sebagai Syekh Abdul Kahfi Al-Awwal.

Dalam sejarah, masjid tersebut beratapkan daun ilalang dan menebarkan bau harum atau wangi. Pada terakota (mustaka masjid yang terbuat dari tanah liat), tertulis angka tahun 1299 Hijriyah atau 1878 Mesehi. Sedangkan pada genteng, terdapat tulisan menggunakan bahasa Belanda 'Aboengamar Steen&Pannem Fabriek Sokka'.




=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post