KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kebumen yang sedianya dilaksanakan hari ini Kamis, 4 Juli 2019 terpaksa harus ditunda.
Penundaan yang terkesan mendadak ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen sebab KPU belum menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto menjelaskan, hal ini tidak hanya terjadi di Kebumen. Tetapi berlaku menyeluruh di seluruh Indonesia.
Menurutn Yulianto, salinan BRPK dari MK ini sebagai dasar hukum penetapan calon terpilih. Sehingga nantinya tidak akan dinilai cacat hukum, meski di Kebumen tidak ada locus perkara PHPU.
"Sampai saat ini kita juga belum mengetahui apakah di Kebumen ada gugatan atau tidak. Baru diketahui setelah diterimanya BPRK," jelas Yulianto.
Pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan peroleh kursi dan caleg terpilih itu sesuai dengan surat KPU RI No.867 tertanggal 24 Mei 2019, tentang penetapan calon terpilih tanpa PHPU paling lambat empat hari setelah terbitnya BRPK dari MK.
Berdasarkan surat edaran, MK akan mengeluarkan BRPK pada 1 Juli 2019, namun bukti itu saat ini belum diterima oleh KPU di masing-masing daerah.
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!